Sofifi
Dua Bulan TPP di 11 OPD Pemprov Maluku Utara Cair
BPKAD Maluku Utara, berencana, Kamis (14/3/2024) mencairkan tunggakan dua bulan TTP ASN di 11 OPD lingkup Pemprov Maluku Utara.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- BPKAD Maluku Utara, berencana, Kamis (14/3/2024) mencairkan tunggakan dua bulan TTP ASN di 11 OPD lingkup Pemprov Maluku Utara.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya mengatakan, Pemprov Maluku Utara telah mendapatkan lampu hijau untuk memproses pembayaran tunggakan dua bulan tahun 2023 kemarin untuk TPP ASN.
"Yang kami proses bayar itu karena berkas-berkas sudah siap untuk TPP di 11 OPD ini, apalagi penyampaian kami sudah jelas saat rapat dengan semua bendahara itu kemarin di Ternate," ucap dia, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, untuk tunggakan dua bulan TPP ASN di APBD 2023 dari Januari ke Februari belum sekarang di proses, pihaknya memproses yang sudah mendapatkan restu dari Kemendagri.
Baca juga: Harga Cabai dan Tomat di Pasar Tradisional Ternate Maluku Utara, Kamis 14 Februari 2024
"Nanti yang tunggakan tahun ini kita tetap proses dalam puasa ini," ujarnya.
Ditanya besaran nilai pembayaran 11 OPD untuk tunggakan dua bulan ini, ia mengaku belum tahu pasti berapa besaran nilai uang yang dibayarkan untuk 11 OPD ini.
"Nanti tanyakan langsung saja ke Kabid Perbendaharaan," katanya.
Lanjutnya, pihaknya juga berencana bakal melakukan pertemuan singkat dengan Plt Gubernur Al Yasin, guna mempresentasikan dokumen APBD 2024.
"Jadi kami harus persentase ke pak Plt Gubernur sebelum APBD ini jalan," jelasnya.(*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.