Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan Siap Hadapi Gugatan PAN di MK, M Agus: Nanti Lihat Pembuktiannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons rencana DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Ketua KPU Halmahera Selatan M. Agus Umar. Ia mengatakan KPU siap menghadapi gugatan PAN di MK, Jumat (15/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons rencana DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten  Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menggugat hasil pemilihan legislatif (Pileg) ke Mahkama Konstitusi atau MK.

KPU menilai langkah hukum yang akan diambil PAN merupakan haknya sebagai partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Lembaga penyelenggara Pemilu itu pun menegaskan siap menghadapi segala proses hukum Parpol di Mahkama Konstitusi.

"Prinsipnya KPU siap kalau memang ada gugatan di MK," ujar Ketua KPU Halmahera Selatan M. Agus Umar, Jumat (15/3/2024).

Adapun alasan PAN menggugat hasil Pileg di Halmahera Selatan lantaran adanya dugaan kecurangan di daerah pemilihan (Dapil) III yang meliputi wilayah Gane-Joronga.

Agus menyebut segala dugaan yang didengungkan Parpol tersebut akan dilihat di MK.

"Nanti lihat pembuktiannya di MK seperti apa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPD PAN Halmahera Selatan bakal melayangkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan Pileh di Dapil III.

Baca juga: Daftar Bakal Calon Bupati Halmahera Selatan dari Kalangan Partai dan Non Partai

Partai berlambang matahari ini merasa sangat dirugikan karena kursi keenam dan kelima yang diproyeksikan didapat, hilang disebabkan dugaan kecurangan tersebut.

"Ini (kecurangan) mengakibtkan PAN kehilangan kursi di Dapil III. Seharusnya PAN pada posisi kursi ke 5 dari 6 kursi Dapil III," kata politikus PAN Halmahera Selatan Muhlas Jafar, Minggu (10/3/2024).

Untuk kepastian gugatan hasil Pileg ke MK,  DPD PAN Halmahera Selatan telah menyiapakan tim hukum.

Muhlas menyatakan tim ini akan dibantu oleh DPP PAN jika sudah resmi melayangkan gugatan itu ke MK.

"Hal ini suda kami kordinsikan ke DPP PAN di Bidang Hukum DPP PAN, dan DPP siap back-up  di MK," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved