Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pengadilan Negeri Taliabu Maluku Utara Menerima 5 Perkara Pidana Tahun 2024, Diantaranya TPKS

Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Pulau Taliabu Maluku Utara, sudah menerima 5 perkara pidana awal tahun 2024.

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak Kantor Pengadilan Negeri Bobong Klas II di Pulau Taliabu, dari arah depan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Pulau Taliabu Maluku Utara, sudah menerima 5 perkara pidana awal tahun 2024.

Dari jumlah kasus tersebut, 3 klasifikasi pidana khusus, dan 2 klasifikasi pidana biasa.

Masing-masing perkara itu sedang dalam tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat.

Humas Pengadilan Negeri Bobong, Herman mengatakan, semua perkara yang masuk adalah perkara pidana.

Sementara untuk perkara perdata saat ini jumlah yang masuk 0 perkara. Kemudian, untuk Permohonan jumlah yang masuk saat ini 0 perkara.

"Untuk saat ini, jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Bobong sebanyak 5 perkara pidana," ungkap Herman, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Koperasi TKBM Bobong Taliabu Maluku Utara Gelar Rapat Anggota Tahunan ke IV, Berikut 7 Programnya

Dia menjelaskan, dari 5 perkara tersebut, ada 3 perkara pidana yang sementara dalam proses persidangan dengan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.

"Perkaranya yaitu, kekerasaan atau menghalangi usaha pemegang IUP, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kasus Pencurian," pungkasnya.

Selain itu, terdapat 2 laporan perkara yang baru diterima dan akan diproses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diantaranya, 1 perkara pidana anak dan 1 perkara tindak pidana ringan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved