Pulau Taliabu
Pengadilan Negeri Taliabu Maluku Utara Menerima 5 Perkara Pidana Tahun 2024, Diantaranya TPKS
Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Pulau Taliabu Maluku Utara, sudah menerima 5 perkara pidana awal tahun 2024.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pengadilan Negeri (PN) Bobong, Pulau Taliabu Maluku Utara, sudah menerima 5 perkara pidana awal tahun 2024.
Dari jumlah kasus tersebut, 3 klasifikasi pidana khusus, dan 2 klasifikasi pidana biasa.
Masing-masing perkara itu sedang dalam tahapan proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
Humas Pengadilan Negeri Bobong, Herman mengatakan, semua perkara yang masuk adalah perkara pidana.
Sementara untuk perkara perdata saat ini jumlah yang masuk 0 perkara. Kemudian, untuk Permohonan jumlah yang masuk saat ini 0 perkara.
"Untuk saat ini, jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Bobong sebanyak 5 perkara pidana," ungkap Herman, Selasa (19/3/2024).
Baca juga: Koperasi TKBM Bobong Taliabu Maluku Utara Gelar Rapat Anggota Tahunan ke IV, Berikut 7 Programnya
Dia menjelaskan, dari 5 perkara tersebut, ada 3 perkara pidana yang sementara dalam proses persidangan dengan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulau Taliabu.
"Perkaranya yaitu, kekerasaan atau menghalangi usaha pemegang IUP, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan kasus Pencurian," pungkasnya.
Selain itu, terdapat 2 laporan perkara yang baru diterima dan akan diproses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantaranya, 1 perkara pidana anak dan 1 perkara tindak pidana ringan. (*)
PPATK Akan Blokir Rekening Dormant, Ini Penjelasan Bank Maluku-Malut KCP Bobong Taliabu |
![]() |
---|
Cerita Saksi Mata Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu: Sumber Api dari Kamar Korban Meninggal |
![]() |
---|
Polisi Usut Penyebab Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Kronologis Laka Lantas di Desa Bobong Taliabu, Mariami Alami Luka Sobek di Kaki |
![]() |
---|
Polisi Tahap II Kasus Penganiayaan dan Pengancaman di Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.