Pemilu 2024
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Halmahera Tengah Menunggu Surat MK
Karena masuk PHPU, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Halmahera Tengah, Maluku Utara menunggu surat resmi dari MK
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota masih tersisa satu tahapan.
tahapan itu adalah penetapan perolehan kursi Partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Halmahera Tengah, Bahri Hasbullah, Rabu (20/3/2024).
Dikatakan, tahapan itu akan dilaksanakan ketika sudah ada surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Ricard Samatara Siap Maju dì Pilkada Morotai Jika Direkomendasikan Partainya
Terkait dengan kabupaten/kota yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU )
"Tahapan itu tetap akan dilaksanakan ketika sudah MK, "ungkapnya.
Baca juga: Hendra Karianga Minta KPK Juga Bongkar Korupsi di Birokrasi Pemrov Maluku Utara
Jika kabupaten/kota yang tidak ada PHPU maka bisa langsung lanjut pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih.
"Tetapi jika kabupaten/kota yang terdapat PHPU, harus menunggu surat putusan MK."
"jadi untuk saat ini, kami baru sampai pada tahapan rekapitulasi dan SK perolehan suara parpol dan calon, "pungkasnya. (*)
KPU Halmahera Tengah Maluku Utara Tidak Lantik Caleg Terpilih yang Partainya Tidak Masukkan LHKPN |
![]() |
---|
Jelang PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona, Polres Ternate Maluku Utara Atur Skema Pengamanan |
![]() |
---|
Lima Nama Ini Resmi Terpilih Sebagai Komisioner KPU Maluku Utara |
![]() |
---|
3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Amir Uskara Beber Alasan Bappilu PPP yang Dipimpin Sandiaga Uno Dibubarkan, Bahlil Sindir Sandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.