Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Halmahera Tengah Menunggu Surat MK

Karena masuk PHPU, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Halmahera Tengah, Maluku Utara menunggu surat resmi dari MK

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas KPU Halmahera Tengah
PEMILU: Ketua KPU Halmahera Tengah, Bahri Hasbullah. 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota masih tersisa satu tahapan.

tahapan itu adalah penetapan perolehan kursi Partai politik, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Halmahera Tengah, Bahri Hasbullah, Rabu (20/3/2024).

Dikatakan, tahapan itu akan dilaksanakan ketika sudah ada surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Ricard Samatara Siap Maju dì Pilkada Morotai Jika Direkomendasikan Partainya

Terkait dengan kabupaten/kota yang tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU )

"Tahapan itu tetap akan dilaksanakan ketika sudah MK, "ungkapnya.

Baca juga: Hendra Karianga Minta KPK Juga Bongkar Korupsi di Birokrasi Pemrov Maluku Utara

Jika kabupaten/kota yang tidak ada PHPU maka bisa langsung lanjut pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih.

"Tetapi jika kabupaten/kota yang terdapat PHPU, harus menunggu surat putusan MK."

"jadi untuk saat ini, kami baru sampai pada tahapan rekapitulasi dan SK perolehan suara parpol dan calon, "pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved