Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Rapelan Gaji PPPK Halmahera Selatan Hasil Seleksi 2023, Tergantung TMT SK

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum memastikan pembayaran gaji 852 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Tampak ratusan PPPK tenaga kesehatan di Halmahera Selatan mengikuti apel penerimaan SK PPPK hasil seleksi tahun 2022. Pemkab Halmahera Selatan belum memastikan pembayaran gaji PPPK hasil seleksi 2023 menggunakan skema rapelan. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, belum memastikan pembayaran gaji 852 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi 2023 menggunakan skema rapelan.

Penggunaan skema rapelan tergantung dikeluarkannya surat berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi pegawai atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK PPPK oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.

"Jadi tergantung TMT SK-nya, kita kan juga menunggu petunjuk. Kalau TMT SK-nya ada rapelan, ya tetap dibayar," ujar Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan, Selasa (26/3/2024).

Safiun mengaku, SK ratusan PPPK hasil seleksi 2023 tersebut, sudah disulkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) ke BKN untik diterbitkan.

Baca juga: Bahrain Kasuba Masuk Bursa Demokrat, Dinilai Figur Potensial di Pilkada Halmahera Selatan

Hanya saja hingga sekarang, belum ada informasi resmi dari BKN terkait penetapan SK PPPK.

"Kita belum dapat laporan dari BKPPD. Jadi saya juga belum tahu apakah SK sudah ditetapkan atau belum," pungkasnya.

Diketahui, Pemkab Halmahera Selatan pada Sabtu (23/12/2023) lalu mengumumkan 860 orang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023, dari 1.640 peserta yang mengikuti ujian kompetensi.

Jumlah tersebut terdiri dari 541 tenaga kesehatan, 202 tenaga guru dan 117 tenaga teknis.

Hal ini berdasarkan surat pengumuman Nomor: 810/4188/2023, yang ditandatangani Sekda Halmahehera Selatan, Safiun Radjulan ebagai tindaklanjut surat Kepala BKN Nomor: 11943/B-SI.02.01/SD/E.II/2023.

Belakangan, 8 dari 860 orang yang dinyatakan lulus, digugurkan BKN setelah ada laporan dugaan penggunaan SK bodong oleh sejumlah tenaga kesehatan atau Nakes.

Alhasil, BKN kembali menetapkan 852 orang yang lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023 di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved