Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkumham Malut Dorong Optimalisasi Aplikasi SIMWas Jadi Basis Data Hukuman Disiplin

Agar rekonsiliasi dan pemutakhiran data dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya, serta bermanfaat dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkumham Malut
KINERJA: Suasana sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIMWas) 3.0 yang diikuti Kemenkumham Malut via Zoom Meeting. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kanwil Kemenkumhmam Malut mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIMWas) 3.0, sebagai basis data hukuman disiplin pegawai di lingkungan Kemenkumham RI untuk dapat dimanfaatkan secara optimal.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Administrasi, Andi Basmal usai mengikuti kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Hukuman Disiplin melalui aplikasi SIMWas 3.0, yang diselenggarakan oleh Itjen Kemenkumham RI secara virtual, Selasa (26/3/2024).

"Aplikasi ini dapat dimanfaatkan sebagai basis/bank data yang menampung riwayat hukuman disiplin pegawai."

"Dengan mengoptimalkan aplikasi yang dilahirkan oleh Itjen, pekerjaan jadi lebih mudah dan sifatnya paperless, "terangnya.

Baca juga: Memperkuat Implementasi Kampung KB: Upaya Updating Data Rumah DataKu Maluku Utara

Plh Sekretaris Itjen Kemenkumham RI, Lilik Sujandi menyampaikan, agar rekonsiliasi dan pemutakhiran data dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya, serta bermanfaat dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.

Sementara itu, Ketua Pokja Humas dan Sistem Informasi Pengawasan, Slamet Iman Santoso melaporkan bahwa.

Itjen Kemenkumham RI memperkuat tugas dan fungsi pengawasan melalui pengembangan aplikasi SIMWas yang dapat digunakan oleh satker dan Kanwil.

"Terdapat 3 manajemen data yang dikelola dalam aplikasi ini. Pertama manajemen pengawasan internal."

Baca juga: Kejati Maluku Utara Pendamping Hukum Proyek Strategi Nasional di Halmahera Utara

"Kedua manajemen pengawasan eksternal, dan Ketiga Manajemen Hukuman Disiplin Pegawai, "ungkapnya.

Rekonsiliasi dan pemutakhiran data berlangsung selama 3 hari untuk menyamakan persepsi penyelenggaraan disiplin.

Kanwil Kemenkumham Malut mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang rapat lantai 2 yang diikuti Kabag Umum, M. Kasim Umasangadji, Kasubag Kepegawaian dan TU, Mahany Rahim dan staf. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved