Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Maluku Utara Pendamping Hukum Proyek Strategi Nasional di Halmahera Utara

Kejati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan pantau langsung proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 30 MW.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Kejati Maluku Utara
PROYEK: Kajati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan (pakai batik) lakukan foto bersama usai tinjau lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 30 MW di Halmahera Utara 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejati Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan turun pantau proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 30 MW.

Proyek ini merupakan proyek strategis nasional 2021-2030 di Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dalam pendampingan proyek strategis ini, Kejati Maluku Utara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Saiful Bahri, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Suyanto.

Kajari Halmahera Utara, M Ahsan serta koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Sandi.

Baca juga: THR dan TPP PNS Pemkot Ternate Maluku Utara Cair Hari Ini, Rizal Marsaoly: Rp 31,7 Miliar Disiapkan

Kepada TribunTernate.com, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan perihal tersebut.

Dengan pendampingan proyek startegis nasional ini, setelahnya Kejaksaan akan melakukan penindakan terhadap perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Itu melalui bidang Pidsus dan Intelijen juga dapat melakukan pencegahan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Hal itu mengingat anggaran pembangunan PLTMG sekitar Rp 700 M, yang merupakan kriteria proyek startegis nasional."

"Sehingga perlu dilakukan pendampingan hukum, "ucapnya, Rabu (27/3/2024).

Dengan proyek ini, Kejaksaan hadir dalam pendampingan hukum khususnya pengadaan dan penimbunan pasir.

Kedua bahan ini harus legal, yang dibuktikan dengan izin pertambangan galian dari pejabat yang berwenang.

Selain itu, terkait permasalahan lingkungan khususnya disekitar pantai.

Harus ada kajian lingkungan berupa AMDAL, sampai pada operasi mesin PLTMG dipinggir pantai.

Baca juga: Sidang Lanjutan Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Aliran Dana Mengalir ke Rekening Zaldi H Kasuba

Sedangkan terkait penguasaan tanah harus melakukan koordinasi kepada pihak terkait serta warga setempat.

"Diharapkan keterbukaannya untuk dapat memberikan dokumen progres pekerjaan, serta dokumentasi kegiatan yang dilakukan."

"Serta selalu melakukan koordinasi secara berkesinambungan guna mengatasi permasalahan yang ada, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved