Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Bongkar Mafia BBM, Samurai Distrik Unipas Morotai Maluku Utara Gelar Unjuk Rasa

18 ton BBM jenia solar itu ada dugaan bekingan dari oknum anggota Polisi di Pulau Morotai, Maluku Utara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
TUNTUTAN: Tampak satu baliho yang dibawa oleh para pendemo, bertuliskan, 'Polres dan kejaksaan tidak becus mafia BBM subsidi tumbu subur di Morotai, Kamis (28/3/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (Samurai) distrik Universitas Pasifik Morotai (Unipas), gelar aksi di kantor Kejari dan Polres Pulau Morotai, Kamis (28/3/2024).

Aksi berawal di kantor Kejari Morotai sekitar pukul 09.30 WIT, setelah itu dilanjutkan ke kantor Polres Pulau Morotai, pada 11.00 WIT.

Satu baliho bertuliskan 'Polres dan Kejaksaan tidak Becus Mafia BBM Tumbu Subur di Morotai'.

Juga beberapa pamflet bertuliskan ' Tangkap Mafia BBM Solar' 'Bebaskan Saudara Ekal dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik'.

Baca juga: Toni Kroos Ditantang Joe Cole Gabung Chelsea, Bintang Real Madrid Pilih Perpanjang Kontrak

Aksi Samurai itu, pada tanggal 12 Maret 2024 kemarin, salah satu kapal KM Thee Anggel 01, diduga angkut BBM subsidi jenis solar sebanyak 10 ton, yang diangkut Tobelo Halmahera Utara, ke Pelabuhan Desa Waringin Morotai Selatan Barat.

Yang diduga kuat BBM 18 ton itu, ada dugaan bekingan dari oknum anggota Polisi di Morotai, BBM sebanyak 18 Ton, yang diduga juga akan jual di salah satu perusahaan beroperasi infrastruktur di Morotai.

Koordinator aksi, Rinaldi Madjid dalam organisasi menegaskan, berdasarkan undang-undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, dalam pasal 53 sampai 54, merupakan pidana perizinan.

Meliputi izin pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya.

Poin tuntutan

1. Tangkap dan adili oknum yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

2. Kejati dan Polda Malut, segera tangani kasus BBM solar 18 Ton yang diduga ilegal.

3. Kapolda Malut, segera panggil dan periksa oknum yang diduga terlibat dalam mafia BBM.

4. Copot ketua tim satgas BBM Pulau Morotai.

Baca juga: Jam Buka Puasa Tidore Malut Hari Ini Kamis 28 Maret, Kapan Azan Magrib, Ini Doa Berbuka yang Benar

5. Bebaskan saudara Rizkal F Samlan, alias Ekal dari dugaan pencemaran nama baik.

"Jika tuntutan ini tidak diakomodir, maka akan kami aksi di Polda Malut, untuk meminta mengambil alih kasus ini, yang dugaan ada bekingan oknum anggota BBM subsidi 18 Ton ditemukan beberapa hari lalu di Desa Waringin,"tegasnya.

Diketahui, usai demo, para pendemo dimintai pihak polres Pulau Morotai untuk melakukan hering tertutup. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved