Pulau Morotai
Polres Pulau Morotai Maluku Utara Membantah ada Anggotanya Main BBM Ilegal
Iptu Ismail Salim membantah ada anggotanya terlibat dalam kasus dugaan BBM Subsidi jenis solar 18 ton yang mendarat di pelabuhan Desa Waringin
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNTE.COM, MOROTAI - Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara Iptu Ismail Salim membantah ada anggotanya terlibat dalam kasus dugaan BBM Subsidi jenis solar 18 ton yang mendarat di pelabuhan Desa Waringin Kecamatan Morotai Selatan Barat.
Bantahan itu, ia sampaikan usai Samurai distrik Unipas Morotai Gelar aksi demonstrasi di kantor polres Pulau Morotai, dengan tuntutan meminta pihak polres agar menangkap oknum yang terlibat dalam kasus dugaan BBM ilegal 18 ton itu.
"Saya tegaskan dari awal bahwa tidak ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus BBM. Adapun yang terdapat dalam rekaman itu hanya teknis penyampaian,"tegasnya usai Hering dengan massa Aksi di ruang kerjanya, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, oknum anggota polisi yang diduga terlibat itu, kata Ismail, bersangkutan lah yang memberikan informasi awal mula, mendaratnya BBM diduga ilegal itu.
Baginya, tuduhan itu hanya kesalahan komunikasi saja.
"Bahkan oknum polisi yang dicurigai itu malah beliau yang sedari awal melakukan pengamanan. Beliau yang menyampaikan informasi, dan kita melakukan penyidikan satu hari sebelumnya,"
"Jadi kemungkinan teknis penyampaian informasinya keliru, seharusnya itu untuk mempermudah proses pembongkaran BBM,"tegasnya.
Baca juga: Dinas Pertanian Morotai Maluku Utara Gelar Gerakan Pangan Murah, Berikut Subsidi Komoditasnya
Ia pun meminta semua pihak, untuk bersabar, karena pihaknya juga masih menunggu hasil uji lab, setelah selesai akan disampaikan hasilnya.
"Proses pemeriksaan jenis BBM kita masih menunggu pihak lab. Mungkin di sana ada teknis yang masih diperbaiki seperti ada pembersihan dan sebagainya, tapi jelas kita koordinasi terus, untuk melakukan uji jenis BBM,"
"Karena, sudah kita ambil 4 sampel, dari masing-masing Tanki, untuk uji lab. Kemudian terkait hasilnya kita menunggu dari orang lab, karena hanya mereka yang tahu hasilnya,"imbuhnya dengan tegas.
Sementara diakuinya juga, pemilik BBM dan semuanya yang dianggap terlibat atau sebagai saksi, sudah dimintai keterangan untuk proses penyelidikan awal.
"Terkait oknum pemilik BBM tersebut berinisial (N), kita sudah mintai keterangan, termasuk ABK, dan nakhoda, kapal Angel 01, kemudian Kades Waringin, Syahbandar sudah kita mintai keterangan,"
"Kalau seandainya ini terbukti BBM Subsidi, yang disalah gunakan, maka yang bersangkutan dikenakan pasal 553 dengan hukuman 6 tahun penjara,"pungkasnya.(*)
Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
![]() |
---|
Ini Kata Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Soal Laporan Penelantaran Istri |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Morotai Diperiksa Polda Maluku Utara, Buntut Laporan Istrinya |
![]() |
---|
Musda Hipmi Maluku Utara, Pengusaha Muda Soroti Pencalonan Wabup Morotai Rio Pawane |
![]() |
---|
Tahun Depan, Kantor Dua Polsek di Morotai Dibangun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.