Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Jeruk Sabalaka Khas Kelurahan Topo Tidore Masuk Sumber Daya Genetik yang Dilindungi

Jeruk Sabalaka Topo adalah jenis jeruk buah yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Tidore khusunya Kelurahan Topo

Dok. Kemenkum Malut
PROGRAM - Jeruk Sabalaka Topo adalah jenis jeruk buah yang menjadi ciri khas masyarakat Tidore khusunya masyarakat Topo. Jeruk ini sudah eksis sejak 250 - 300 tahun lalu dan berpotensi hampir mengalami kepunahan. 
Ringkasan Berita:
  • Jeruk Sabalaka Topo adalah jenis jeruk buah yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Tidore khusunya Kelurahan Topo.
  • Jeruk ini sudah eksis sejak 250 - 300 tahun lalu dan berpotensi hampir mengalami kepunahan.
  • Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Jeruk Sabalaka Topo masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori sumber daya genetik atas permohonan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

 

TRIBUNTERNATE.COM – Jeruk Sabalaka Topo adalah jenis jeruk buah yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Tidore khusunya Kelurahan Topo.

Jeruk ini sudah eksis sejak 250 - 300 tahun lalu dan berpotensi hampir mengalami kepunahan.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Jeruk Sabalaka Topo masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori sumber daya genetik atas permohonan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Halmahera Tengah Diharmonisasi

Sehingga jeruk dengan dua jenis yaitu Sabalaka Kota (Jeruk Hitam) dan Sabalaka Bulo (Jeruk Putih) telah resmi dilindungi negara. 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa sumber daya genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.  

Maluku Utara, kata Argap, kaya akan sumber daya genetik yang patut dilindungi. Ia menegaskan bahwa sumber daya genetik merupakan aset berharga bagi suatu daerah dan bangsa.

Baca juga: Kemenkum Malut Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM Lewat Harmonisasi Ranperda

Serta memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk-produk inovatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Namun, tanpa pelindungan hukum yang memadai, sumber daya genetik berisiko dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."

"Untuk itu, dibutuhkan sinergi seluruh pihak baik pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan sumber daya genetik dan jenis kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum,” jelas Argap. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved