Kemenkum Malut
Jeruk Sabalaka Khas Kelurahan Topo Tidore Masuk Sumber Daya Genetik yang Dilindungi
Jeruk Sabalaka Topo adalah jenis jeruk buah yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Tidore khusunya Kelurahan Topo
Ringkasan Berita:
- Jeruk Sabalaka Topo adalah jenis jeruk buah yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Tidore khusunya Kelurahan Topo.
- Jeruk ini sudah eksis sejak 250 - 300 tahun lalu dan berpotensi hampir mengalami kepunahan.
- Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Jeruk Sabalaka Topo masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori sumber daya genetik atas permohonan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
TRIBUNTERNATE.COM – Jeruk Sabalaka Topo adalah jenis jeruk buah yang menjadi ciri khas masyarakat Kota Tidore khusunya Kelurahan Topo.
Jeruk ini sudah eksis sejak 250 - 300 tahun lalu dan berpotensi hampir mengalami kepunahan.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Jeruk Sabalaka Topo masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori sumber daya genetik atas permohonan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Baca juga: Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Halmahera Tengah Diharmonisasi
Sehingga jeruk dengan dua jenis yaitu Sabalaka Kota (Jeruk Hitam) dan Sabalaka Bulo (Jeruk Putih) telah resmi dilindungi negara.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa sumber daya genetik adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan yang mempunyai nilai nyata maupun potensial.
Maluku Utara, kata Argap, kaya akan sumber daya genetik yang patut dilindungi. Ia menegaskan bahwa sumber daya genetik merupakan aset berharga bagi suatu daerah dan bangsa.
Baca juga: Kemenkum Malut Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM Lewat Harmonisasi Ranperda
Serta memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk-produk inovatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Namun, tanpa pelindungan hukum yang memadai, sumber daya genetik berisiko dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab."
"Untuk itu, dibutuhkan sinergi seluruh pihak baik pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk mengidentifikasi dan mencatatkan sumber daya genetik dan jenis kekayaan intelektual komunal lainnya ke DJKI Kementerian Hukum,” jelas Argap. (*)
| Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Halmahera Tengah Diharmonisasi |
|
|---|
| Kemenkum Malut Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM Lewat Harmonisasi Ranperda |
|
|---|
| Weda Kota Nikel Fagogoru Jadi City Branding Berbasis KI Milik Pemkab Halmahera Tengah |
|
|---|
| Ini Daftar 7 Ranperda Halmahera Tengah yang Diharmonisasi Kanwil Kemenkum Malut |
|
|---|
| Hari Pahlawan Nasional Jadi Momentum ASN Kemenkum Malut Bergerak Melanjutkan Perjuangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/jeruk-sabalaka-topo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.