Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Belum Sempat Jual Hasil Curian, Polsek Oba Utara Tidore Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Ada seorang pria menawarkan Motor NMX ke warga, dengan harga jual Rp 15 juta.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polsek Oba Utara
HUKUM: Polsek Oba Utara tangkap terduga pelaku Curanmor di Dusun Hijrah, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Selasa (2/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Satreskrim Polsek Oba Utara menangkap seorang terduga pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara belum lama ini.

Penangkapan itu disampaikan Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, pada Selasa (2/4/2024).

Dimana penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima dari warga.

Bahwa ada seorang pria menawarkan motor NMX ke warga, dengan harga jual Rp 15 juta.

Baca juga: Akibat Hujan Deras, Belasan Rumah di Desa Jojame Halmahera Selatan Terendam Banjir

Merasa curiga, Bripka Ilham Hamafi, Brioda Julham Y. Taroka dan Briptu Prajurianto R. Israel lakukan penyelidikan.

Penyelidikan dimulai pada satu bengkel di Dusun Hijrah, dan menemukan Dany Kalangi bersama 1 motor Yamaha NMX warna hitam.

"Motor yang ditawarkan ke warga itu sudah tidak ada nomor polisi lagi, "ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Dany Kalangi dan motor tersebut dibawak ke kantor guna pengembangan.

Dany Kalangi diketahui berasal dari Pinokalan, Sulawesi Utara yang bekerja di perusahaan tambang di Halmahera Tengah.

Dari hasil pemeriksaan pemeriksaan, diketahui motor tersebut merupakan hasil curian.

Yang dicuri pada hari Senin tanggal 1 April 2024, sekira pukul 23:00 WIT.

"Pelaku mencuri sepeda motor ini di salah satu kos di Desa Lelilef, "Jelasnya.

Setelah mendapati fakta terkait kepemilikan motor, unit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan anggota Polres Halmahera Tengah untuk meminta mencari tahu pemilik motor.

Baca juga: Yang Ditungung-tunggu, THR PNS Pemkot Tidore Maluku Utara Sudah Cair

"Sudah diketahui pemiliknya, dan nanti dia akan datang ke Polsek dan membawa surat kepemilikan."

"Dan apabila pemilik ingin melanjutkan proses hukum, maka disarankan harus melaporkan kejadian pencurian ke Polres Halmahera Tengah."

"Karena lokus leliktiĀ  atau TKP nya berada di Desa Lelilef, Halmahera Tengah, tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved