Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Salmin Janidi Teken Pengundangan APBD Maluku Utara Tahun 2024, Gaji Hingga Utang OTW Pembayaran

Permintaan anggaran semisal THR ASN, PTT ASN Maluku Utara, permintaan pembayaran gaji guru honorer daerah, gaji PPPK dan lain-lain

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
ANGGARAN: Plt Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Senin (1/4/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Plt Sekprov Maluku Utara, Salmin Janidi telah menandatangani pengundangan APBD tahun 2024.

Selanjutnya Pimpinan OPD menyampaikan ke Bendahara masing-masing, untuk dilakukan permintaan anggaran ke BPKAD.

"Permintaan ini mulai dari THR ASN, PTT ASN, permintaan pembayaran gaji guru honorer daerah, gaji PPPK dan lain-lain."

"Karena semua pembayaran itu paling dipioritaskan, "ucapnya, Senin (1/4/2024) di Sofifi.

Baca juga: Siap-siap, M Al Yasin Ali Kembali Rombak Sejumlah Pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara

Selanjutnya adanya tambahan permintaan anggaran lainnya, seperti pembiayaan makan-minum.

Terkhusus di Panti Lansia Himo-himo, rumah sejahtera dan beberapa panti asuhan lainnya.

Sebab hal itu bagian dari pelayanan dasar, soal masalah bidang sosial yang tak boleh diabaikan.

"Selanjutnya BPKAD akan lakukan pemilahan, untuk pembayaran yang juga masuk dalam priorotas tahun ini."

"Sehingga kita tak lagi sembunyi-sembunyi anggaran, artinan kita harus terbuka soal itu."

"Uang rakyat hanya diamanatkan kepada kita, dan kita memikul tanggung jawab untuk menjaganya."

"Selebihnya kita mempunyai tanggung jawab untuk mendistribusikan, dan memastikan uang ini sampai ke yang berhak menerimanya, "jelasnya.

Baca juga: Golkar Usung Namanya di Pilkada Taliabu Maluku Utara, Pardin Isa Bilang Begini

Sembari menambahkan, utang pihak ketiga sudah masuk dan terinput dalam anggaran pendapatan belanja daerah.

"Jadi utang-utang itu bisa dibayarkan saat ini, sepanjang sudah dilakukan verifikasi oleh bidang anggaran."

"Dan ditanyakan bisa dibayarkan, maka OPD terkait bisa mengajukan, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved