Halmahera Selatan
Bupati Halmahera Selatan Disarankan Tunjuk ASN Jadi Pj Kades di Desa yang Sudah ada Putusan PTUN
Bassam Kasuba, yang mengakomodir pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2024 milik 14 desa bersengketa di PTUN
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Langkah Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, yang mengakomodir pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2024 milik 14 desa bersengketa di PTUN dan PTTUN Manado, mendapat apresiasi.
Apresiasi itu disampaikan salah satu aktivis Maluku Utara Sefnat Tagaku. Menurut dia, langkah tersebut sangat tegas dan bijak.
"Ini sikap tegas sekaligus bijak. Karena hasil putusan oleh PTUN Ambon dan PTTUN Manado belum ditindaklanjuti oleh Pemda, maka status Kades dari 14 desa desa ini sah secara hukun," katany, Jumat (5/4/2024).
Sefnat pun menyarankan kepada Bassam selaku Bupati, agar menunjuk ASN sebagai Pj Kades dari 14 desa yang sudah ada putusan sengketa Pilkades 2022 dari PTUN maupun PTTUN.
Belasan desa tersebut ialah Kuwo, Liaro, Galala, Loleongusu, Kukupang, Guruapin, loid, Yomen, Gandasuli, Goro-Goro, Fida, Lalubi, Lata-Lata, dan Fluk.
Dia menyebut desa-desa yang bersengketa sudah tentu membawa dampak sosial dan politik di tengah-tengah masyarakat.
"Kondisi pasca Pilkades 2022 itu sangat memanas, bahkan ada warga yang hingga diseret ke jeruji besi."
"Maka saya berharap jika dibolehkan secara hukum, semuanya diisi oleh pejabat atau carateker sambil dipersiapkan kembali Pilkades di 14 tersebut," pintanya.
Baca juga: Cegah Peredaran Miras saat Idul Fitri, Polres Halmahera Selatan Geledah Barang Bawahan Pemudik
"Yang terpilih mereka yang melanjutkan masa periode sebelumnya. Saya kira ini langkah bijak untuk tidak membuat konflik baru," sambung Sefnat.
Sefnat percaya, kalau Bupati Halmahera Selatan akan mampu mengambil langkah bijak di belasan desa itu.
Dia menilai Bupati merupakan orang yang lebih paham terkait tindaklanjut putusan PTUN dan PTTUN.
"Pak Bupati kita ini orang yang tenang dan bijak, beliau akan lebih paham mengambil langkah yang mana untuk kebaikan 14 desa ini," tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba menjelaskan bahwa putusan PTUN terkait sengketa Pilkades yang digugat para Cakades yang kalah di Pilkades 2022, secara hukum sudah mengikat.
Karena itu, dalam waktu dekat dirinya akan segera mengambil langkah, yaitu menindaklanjuti putusan dimaksud.
Meski begitu, Bassam tak membeberkan apakah dia akan melantik para Cakades yang memenangkan sengketa, atau menunjuk ASN sebagai Pj Kades untuk melaksanakan Pilkades ulang.
Politikus PKS itu beralasan pihaknya bersama tim hukum pemerintah daerah masih mengkaji putusan-putusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado.
"Kita sedang kaji, saya belum bisa menyampaikan sekarang. Karena kita harus mengambil pertimbangan yang tepat, karena SK (pelantikan Kades 14 desa) itu sudah dibatlkan (lewat putusan PTUN)," kata Basaam, Kamis (4/4/2024) kemarin. (*)
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Baznas Halmahera Selatan Bantu Biaya Pengobatan Pasien Penderita Tumor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.