Pilkada Halmahera Barat 2024
BREAKING NEWS: Camat Loloda Norlis Souw Ancam Evaluasi Kades Jika Absen Deklarasi JUJUR Jilid II
Kades-kades di Kecamatan Loloda diancam dievaluasi jika tidak menghadiri deklarasi JUJUR jilid II Minggu besok
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO - Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Loloda, Halmahera Barat dibuat resah.
Bagaimana tidak, tersebar pesan WhatsApp bernada ancaman oleh Camat Loloda, Halmahera Barat, Norlis Souw.
Jelang deklarasi James Uang dan Djufri Muhammad (JUJUR) jilid II, pada Minggu 14 April 2024.
Ini pesan WhatsApp
“Ass, Syalom. Bapak bapak Kades, sehubungan dengan Deklarasi JUJUR Jilid II pada Hari/Tanggal : Minggu, 14 April 2024, pada jam 6 sore di Desa Tuguis, sekaligus presentasi hasil oleh lembaga survey LSI, maka diminta saudar saudara kades berkenan hadir sekaligus membawa 5 orang tokoh dalam desa pada acara deklarasi di maksud. Ketidakhadiran saudara menjadi catatan dan evaluasi pimpinan. Terimakasih.
Baca juga: Salat Ied 1445 H di Lapas Perempuan Ternate Berlangsung Khidmat
Alhasil, pesan tersebut di screenshot oleh oknum tak dinekal, lalu diunggah ke Media Sosial Facebook.
TribunTernate.com melihat unggahan tersebut pada sebuah akun bernama @evoberdering.
Akun tersebut menukiskan
"Selamat pagi Halmahera Barat, ada yang so tra tenang (tidak tenang) ini.
Deklarasi JUJUR 2 Periode adalah "Pemaksaan".
Teruntuk Bapak Camat Loloda, Norlis Souw yang tidak terhormat.
Apa ngana pe maksud ini? Astaga.. sampe so cavarune bagini ka.
(Maksud kamu apa?, astaga, sampai kelihatan tidak karuan)
Ngana ini langgar UU terus me ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimbrot Lasa dia Tako sampe tra barani Togor pa ngana itu.
(Kamu langgar UU terus, tapi Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimbrot Lasa tidak berani tegur kamu)
Ngana pe kalakuan ini dari Pemilu kemarin me panwas dong tra barani tangkap e.
(Sikap ini dari Pemilu kamarin, tapi Panwas tidak berani tangkap)
Ngana Kase bajalang Demokrat pe mandat saksi di kampung-kampung sampe ngana Somo dapa pukul di Tuguis Loloda me ngana tra tobat lagi kong.
(Kamu jalankan amatan Demokrat ke kampung-kampung, sampai-sampai hampir kena pukul tapi tidak tobat)
Besok Deklarasi JUJUR jilid 2? Kong ngoni mo biking PEMDES maso jurang? Apa ini ngoni pe kong-kalikong? Emangnya Pemdes ada korupsi apa kong ngoni harus evaluasi? Deng Kase tako-tako pa dorang?
(Besok Deklarasi JUJUR jilid 2? Pemdes mau kamu masukin jurang? Apa ini akal bulus kamu? Emang Pemdes ada korupsi sehingga dievaluasi? Trus ditakuti seperti itu ke mereka?
Jadi besok masyarakat Loloda kalau ngoni pe Pemdes ada hadir ngoni so tau sudah dorang Tako pa Norlis karena dong Tako dia bongkar dong pe kalakuan makan uang Desa.
(Jadi besok kalau ada Pemdes yang hadir, artinya Pemdes takut Norlis bongkar bobrok Pemdes yang makan uang desa)
Semoga ngoni pe kalakuan tekan-tekan orang ini ngoni dapa dia pe akhir yang menyakitkan.
(Kelakuan tekan-tekan orang akan kamu dapat diakhir yang menyakitkan)
Sejarah mencatat Norlis Souw kalah telak di 2 kecamatan Loloda pada Pilkada 2020. Dengan kekuatan yang sangat besar pun tumbang apalagi hari ini yang selalu blunder.
Semoga KAWAN BAWASLU RI & PANWAS dan Bawaslu RI dan Bawaslu Malut dong tara tako Togor pa ngana (tidak takut kamu) sama deng (dengan) Nimbrot Lasa.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim saat dikonfirmasi mengatakan.
Pihaknya akan menyurat ke Pemda Halmahera Barat agar tidak melibatkan ASN baik camat maupun kepala Desa dalam Deklarasi.
Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan, karena ASN tidak bisa terlibat dalam politik.
Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Berikan Layanan Kunjungan Keluarga Pada Hari Raya Idul Fitri 2024
"Langkah pencegahan Bawaslu kami akan menyurat ke Pemda, terkait ASN dan kepala Desa jika hadir di Acara Deklarasi tersebut maka sudah termasuk pelanggaran, "ungkap Sarmin.
Sarmin juga menjelaskan bahwa, ASN dan perangkat Desa tidak bisa terlibat dalam politik, hal itu termuat jelas dalam undang undang 7 tahun 2017 serta undang undang 6 tahun 2014.
"Pada intinya ASN dan Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam politik, dan itu sudah dijelaskan secara jelas dalam Undang Undang 6 dan juga Undang Undang 7, dan kalaupun ASN dan Kepala Desa hadir, maka itu pelanggaran, "tegasnya.(*)
TribunBreakingNews
Tribun Ternate
Halmahera Barat
Norlis Souw
Sarmin Ibrahim
Kecamatan Loloda
ViralLokal
Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Barat, Paslon Danny - Iksan Dalilkan Politik Uang hingga Minta PSU |
![]() |
---|
Kembali Unggul Bersama James Uang di Pilkada Halmahera Barat, Ini Kekayaan Cawabup Djufri Muhammad |
![]() |
---|
Profil James Uang, Bupati Halmahera Barat yang Kembali Unggul di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Update Kasus Pelanggaran Pilkada di Halmahera Barat, Nimrod Lasa: Tahap Klarifikasi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Gakkumdu Periksa Dua Timses Cakada di Halmahera Barat Soal Dugaan Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.