Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Barat 2024

BREAKING NEWS: Camat Loloda Norlis Souw Ancam Evaluasi Kades Jika Absen Deklarasi JUJUR Jilid II

Kades-kades di Kecamatan Loloda diancam dievaluasi jika tidak menghadiri deklarasi JUJUR jilid II Minggu besok

|
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
Dok Netizen Halmahera Barat
PAKSAAN: Pesan WA Camat Loloda, Norlis Souw yang ditujukan kepada para Kades untuk datang ke deklarasi JUJUR jilid II, jika tidak datang akan dievaluasi 

TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO - Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Loloda, Halmahera Barat dibuat resah.

Bagaimana tidak, tersebar pesan WhatsApp bernada ancaman oleh Camat Loloda, Halmahera Barat, Norlis Souw.

Jelang deklarasi James Uang dan Djufri Muhammad (JUJUR) jilid II, pada Minggu 14 April 2024.

Ini pesan WhatsApp

“Ass, Syalom. Bapak bapak Kades, sehubungan dengan Deklarasi JUJUR Jilid II pada Hari/Tanggal : Minggu, 14 April 2024, pada jam 6 sore di Desa Tuguis, sekaligus presentasi hasil oleh lembaga survey LSI, maka diminta saudar saudara kades berkenan hadir sekaligus membawa 5 orang tokoh dalam desa pada acara deklarasi di maksud. Ketidakhadiran saudara menjadi catatan dan evaluasi pimpinan. Terimakasih.

Baca juga: Salat Ied 1445 H di Lapas Perempuan Ternate Berlangsung Khidmat

Alhasil, pesan tersebut di screenshot oleh oknum tak dinekal, lalu diunggah ke Media Sosial Facebook.

TribunTernate.com melihat unggahan tersebut pada sebuah akun bernama @evoberdering.

Akun tersebut menukiskan

"Selamat pagi Halmahera Barat, ada yang so tra tenang (tidak tenang) ini.

Deklarasi JUJUR 2 Periode adalah "Pemaksaan".

Teruntuk Bapak Camat Loloda, Norlis Souw yang tidak terhormat.

Apa ngana pe maksud ini? Astaga.. sampe so cavarune bagini ka.

(Maksud kamu apa?, astaga, sampai kelihatan tidak karuan)

Ngana ini langgar UU terus me ketua Bawaslu Halmahera Barat Nimbrot Lasa dia Tako sampe tra barani Togor pa ngana itu.

(Kamu langgar UU terus, tapi Ketua Bawaslu Halmahera Barat, Nimbrot Lasa tidak berani tegur kamu)

Ngana pe kalakuan ini dari Pemilu kemarin me panwas dong tra barani tangkap e.

(Sikap ini dari Pemilu kamarin, tapi Panwas tidak berani tangkap)

Ngana Kase bajalang Demokrat pe mandat saksi di kampung-kampung sampe ngana Somo dapa pukul di Tuguis Loloda me ngana tra tobat lagi kong.

(Kamu jalankan amatan Demokrat ke kampung-kampung, sampai-sampai hampir kena pukul tapi tidak tobat)

Besok Deklarasi JUJUR jilid 2? Kong ngoni mo biking PEMDES maso jurang? Apa ini ngoni pe kong-kalikong? Emangnya Pemdes ada korupsi apa kong ngoni harus evaluasi? Deng Kase tako-tako pa dorang?

(Besok Deklarasi JUJUR jilid 2? Pemdes mau kamu masukin jurang? Apa ini akal bulus kamu? Emang Pemdes ada korupsi sehingga dievaluasi? Trus ditakuti seperti itu ke mereka?

Jadi besok masyarakat Loloda kalau ngoni pe Pemdes ada hadir ngoni so tau sudah dorang Tako pa Norlis karena dong Tako dia bongkar dong pe kalakuan makan uang Desa.

(Jadi besok kalau ada Pemdes yang hadir, artinya Pemdes takut Norlis bongkar bobrok Pemdes yang makan uang desa)

Semoga ngoni pe kalakuan tekan-tekan orang ini ngoni dapa dia pe akhir yang menyakitkan.

(Kelakuan tekan-tekan orang akan kamu dapat diakhir yang menyakitkan)

Sejarah mencatat Norlis Souw kalah telak di 2 kecamatan Loloda pada Pilkada 2020. Dengan kekuatan yang sangat besar pun tumbang apalagi hari ini yang selalu blunder.

Semoga KAWAN BAWASLU RI & PANWAS dan Bawaslu RI dan Bawaslu Malut dong tara tako Togor pa ngana (tidak takut kamu) sama deng (dengan) Nimbrot Lasa.

Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Halmahera Barat, Sarmin Ibrahim saat dikonfirmasi mengatakan.

Pihaknya akan menyurat ke Pemda Halmahera Barat agar tidak melibatkan ASN baik camat maupun kepala Desa dalam Deklarasi.

Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan, karena ASN tidak bisa terlibat dalam politik.

Baca juga: Lapas Perempuan Ternate Berikan Layanan Kunjungan Keluarga Pada Hari Raya Idul Fitri 2024

"Langkah pencegahan Bawaslu kami akan menyurat ke Pemda, terkait ASN dan kepala Desa jika hadir di Acara Deklarasi tersebut maka sudah termasuk pelanggaran, "ungkap Sarmin.

Sarmin juga menjelaskan bahwa, ASN dan perangkat Desa tidak bisa terlibat dalam politik, hal itu termuat jelas dalam undang undang 7 tahun 2017 serta undang undang 6 tahun 2014.

"Pada intinya ASN dan Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam politik, dan itu sudah dijelaskan secara jelas dalam Undang Undang 6 dan juga Undang Undang 7, dan kalaupun ASN dan Kepala Desa hadir, maka itu pelanggaran, "tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved