Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Barat 2024

Sidang Sengketa Pilkada Halmahera Barat, Paslon Danny - Iksan Dalilkan Politik Uang hingga Minta PSU

Paslon nomor urut 2, Danny Missy - Iksan Husain, mendalilkan dugaan pelanggaran politik uang, mobilisasi ASN, dan penyalahgunaan fasilitas negara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Sumber: Laman resmi MK RI
Adhitya Nasution selaku Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang PHPU Bupati Perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Danny Missy - Iksan Husain, mendalilkan dugaan pelanggaran politik uang, mobilisasi ASN, dan penyalahgunaan fasilitas negara dalam Pilkada Halmahera Barat 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 198/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini berlangsung pada Selasa (14/1/2025).

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel.

Baca juga: Link Nonton Gratis Squid Game Season 2 Sub Indo Episode 1-7 di Netflix: Misi Berbeda Gi-hun

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Adhitya Nasution, menyebut pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga mempengaruhi hasil pemilihan.

“Pelanggaran berupa politik uang dilakukan secara masif sebagaimana bukti-bukti yang kami ajukan,” ujar Adhitya Nasution.

Pemohon mengungkapkan, sentra Gakkumdu Halmahera Barat telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Paslon.

"Laporan atas pelanggaran ini telah diteruskan ke Bawaslu dan Polres Halmahera Barat, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan," katanya.

Baca juga: Terdampak Program MBG, Pemkot Ternate Bakal Bina Pedagang di Sekolah

Sehingga dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Halmahera Barat terkait penetapan hasil pemilihan, memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, Mahkamah akan memeriksa perkara ini berdasarkan asas keadilan dan fakta hukum.

"Klaim pelanggaran TSM harus didukung oleh bukti yang valid, termasuk dokumen, saksi, dan rekaman peristiwa. Kami mengingatkan agar setiap pihak memegang prinsip kejujuran dalam proses ini," tegas Saldi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved