Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Disnaker Halmahera Selatan Malut Didesak Ambil Langkah, Usai 3 Buruh PT WP di PHK Usai Aksi May Day

PHK 3 buruh PT Wanatiara Persada (WP) usai gelar aksi May Day 2024 dinilai sepihak, karenanya Disnaker Halmahera Selatan diminta bertanggung jawab

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
TUNTUTAN: Tampak Korlap aksi Parade Muhaamd Saifudin sedang berorasi di depan Kantor Disnaker, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (6/5/2024). Parade mendesak Disnaker ambil langkah terkait PHK tiga burh di PT WP. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Halmahera Selatan, Maluku Utara didesak mengambil langkah atas pemutusan hubungan kerja (PHK) tiga buruh PT Wanatiara Persada (WP).

Desakan ini disampaikan sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Aktivis Demokrasi (Parade).

Melalui aksi demonstrasi yang berlangsung di Kantor Disnaker, di Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan, Senin (6/5/2024).

Koordinator Aksi (Korlap), Muhammad Saifudin menyebut keputusan PHK yang diambil perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian biji nikel di Pulau Obi itu, merupakan tindakan sepihak.

Baca juga: Nama La Bayoni Menyeruak Jelang Pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara 13 Mei 2024

Pasalnya, keputusan PHK tersebut berhubungan dengan aksi unjuk rasa peringatan hari buruh atau May Day 2024.

Di mana, buruh yang di PHK ini merupakan pengurus Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Buruh Indonesia (FNPBI).

"Keputusan PHK ini merupakan praktik pembungkaman hak demokrasi para buruh yang dilakukan oleh PT WP."

"Kami sangat sesalkan adanya keputusan ini. Oleh sebab itu, Disnaker harus ambil langkah dan tidak boleh diam diri," tegas Saifudin saat berorasi.

Dalam kesempatan itu, Saifudin juga menuturkan nama-nama buruh yang di PHK.

Mereka adalah Sardi A. Hongi selaku Ketua SBTK-FNPBI di PT WP, La Endang Lahata selaku Sekretaris SBTK-FNPBI dan Eko Sanangka selaku anggota FNPBI.

Ketiga buruh ini, menurut dia, selalu aktif menyuarakan hak-hak ribuan buruh di PT WP.

Sehingga, dia menduga pihak perusahaan mengambil keputusan PHK agar suara-suara kritis buruh, tak lagi menggema.

"Ini sudah jadi rahasia umum, ketika buruh yang menyuarakan hak-hakanya, pasti ditindak."

"Padahal, konstitusi telah mengatur hak warga negara menyampaikan pendapat di depan umum," papar dia.

Selain PHK tiga buruh itu, Parade juga turut menyuarakan masalah pinjaman uang di Apilikasi Pinjol yang melilit oknum HRD di PT WP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved