Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tak ada Paslon Perseorangan di Pilkada Halmahera Selatan Maluku Utara 2024

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menutup pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan dalam Pilkada

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menutup pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.

Berdasarkan jadwal, pendaftaran calon perseorangan atau independen tanpa dukungan partai politik (Parpol) ditutup pada Minggu (12/5/2024).

Anggota KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim menjelaskan bahwa jadwal pemenuhan persyaratan dukungan Paslon calon perseorangan sudah diawali pengumuman syarat jumlah dukungan dan persebaran pada tanggal 5 sampai 7 Mei 2024.

Kemudian jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan oleh Paslon perseorangan dimulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024 dengan ketentuan waktu penyerahan hari pertama sampai hari keempat yang dimulai pukul 08.00 WIT hingga16.00 WIT, dan hari kelima dimulai pukul 08.00 WIT sampai pukul 23.59 WIT.

Namun dengan berakhirnya masa penyerahan dukungan Paslon perseorangan, tidak ada satupun bakal Paslon yang menghubungi helpdesk KPU Halmahera Selatan untuk konsultasi dan meminta informasi terkait pendaftaran jalur perseorangan ataupun terkait penyerahan dokumen syarat dukungan.

"Maka dengan demikian, pada pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan tahun 2024 tidak terdapat bakal Paslon melalui jalur perseorangan," kata Darmin, Senin (13/5/2024).

Menurut dia, KPU Halmahera Selatan telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan. Di mana, bakal Paslon perseorangan harus mengumpulkan 19.360 KTP sebagai syarat dukungan untuk mendaftar ke KPU.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Akui Rekrutmen PPS Pilkada 2024 Minim Peminat, 76 Desa Masih Kurang

Adapun belasan ribu KTP tersebut minimal tersebar di 16 dari 30 kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Halmahera Selatan. Hal itu berdasarkan surat keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor: 507 Tahun 2024.

"Jadi sudah jelas, bahwa tuntuk Pilkada 2024 di sini tidk ada Paslon dari jalur perseorangan. Kemudian tahapan ini telah berakhir kemarin," tandasnya.

Meski tak ada pendaftar di jalur perseorangan, pendaftar Paslon Pilkada Halmahera Selatan 2024 sudah dipastikan melalui jalur dukungan partai politik atau Parpol.

Kepastian ini dapat dilihat dari riak-riak politik ketika sejumlah Parpol membuka pendaftaran penjaringan calon bupati dan wakil bupati.

Sejumlah Parpol tersebut adalah Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP, Garuda, PAN, NasDem dan PSI. Sementar bakal calon bupati (Bacabup) Halmahera Selatan yang telah mendaftar ke Parpol untuk mengikuti rangkaian penjaringan, tercatat lebih dari sepuluh orang.

Mereka adalah Bassam Kasuba, Bahrain Kasuba, Eka Dahliani Abusama, Asmar bani, Rusdi Somadayo, Rusihan Jafar, Agusti Talib, Muhlis Jafar, Asmar Hi. Daud, Umar Hi. Soleman, Rusdi Yusuf, Muhtar Sumaila, Muslim Hi. Rakib, Rahmi Husen, Tahmid Hi. Wahab hingga Hud Hi. Ibrahim. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved