Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dana Pilkada Halmahera Selatan Selesai Bulan Depan, KPU Terima Rp 22 Miliar di Pencairan Tahap II

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, sudah menyiapkan penyaluran tahap II dana hibah Pilkada 2024 ke KPU

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Plt Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Farid Husen. Dia mengatakan dana hibah Pilkada diseselsaikan bulan depan, Senin (27/5/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, sudah menyiapkan penyaluran tahap II dana hibah Pilkada 2024 ke KPU, Bwaslu, Polres dan Kodim 1509/Labuha.

Pemkab menargetkan proses pencairan dana terhadap empat instansi tersebut pada bulan Juni 2024 atau sebelum pengesahan APBD perubahan.

"Pencairan tahap II ini bukan masuk APBD perubahan. Jadi bulan depan (Juni) itu sudah mulai cair," kata Plt Kepala BPKAD Halmhera Selatan Farid Husen, Senin (27/5/2024).

Dalam elaksanaan Pilkada 2024 yang meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati, dana hibah yang dialokasikan ke empat instansi itu bervariasi.

Untuk KPU, menurut Farid, total dana hibah yang diterima sebanyak Rp 36,9 miliar, Bawaslu Rp 16,3 miliar, Polres Rp 7,6 miliar dan Kodim 1509/Labuha Rp 3 miliar.

"Kalau KPU, pencairaan tahap I itu tahun 2023, yaitu Rp 14,7 miliar dan di tahap II ini akan dicairkan Rp 22,1 miliar lebih. Sementara Bawaslu pencairan tahap I sudah dilakukan, itu Rp 6,5 miliar lebih, sisanya dicairkan tahap II."

"Selanjutnya Polres, pencairan tahap I Rp 3 miliar sisanya dicairkan bulan depan. Begitu juga Kodim, sudah dicairkan tahap I Rp 1,2 miliar sisanya cair tahap II," jelasnya.

Farid menyebut dana hibah yang sudah dicairkan bersumber dari APBD perubahan 2023 dan APBD pokok 2024.

Baca juga: 90 Anggota Panwascam Halmahera Selatan Maluku Utara Mulai Bertugas

Di mana untuk APBD perubahan 2023, hanya diterima KPU Halmahera Selatan sebanyak Rp 14,7 miliar.

"Nah di KPU, tahap II Rp 22,1 miliar itu di APBD 2024. Kalau di Bawaslu, Polres dan Kodim, pencairan tahap I dan II dari APBD pokok 2024 semua," papar dia.

Mantan Kepala DPMPTSP ini juga menambahakan, pendanaan Pilkada 2024 ini menggunakan skema sharing.

Oleh sebab itu, Pemkab Halmahera Selatan tidak menanggung semua pembiayaan Pilkada yang di dalamnya ada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

"Mislanya di KPU, anggaran yang ditetapkan itu lebih dari Rp 50 miliar, nah Pemkab tanggung 36,9 miliar lebih. Sisanya ditanggung Pemprov. Begitu juga Bawaslu," ungkapnya.

"Kalau dana hibah ke Polres dan Kodim, itu ditanggung Pemkab. Dana ini untuk pengamanana pelaksanaan Pilkada," tambah Farid mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved