Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sudah Jadi Tersangka, Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangsel Dijanji Uang Rp 15 Juta

Diketahui Ibu muda tersebut telah menyerahkan diri ke polisi, dan saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Dok Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual. Tribunnews.com 

Ade Ary menuturkan, saat ini R sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait video pornografi bersama anak kandungnya tersebut.

"Sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatannya, R dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasla 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tenatng Perlindungan Anak.

Sementara, pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila, yang meminta R untuk membuat video tersebut pun kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Betul (masuk menjadi DPO)," pungkas Ade Ary.(*)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/ Rizky Syahrial)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral, Ini Pengakuan Ibu Muda Buat Video Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Diiming-imingi Rp 15 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved