Senin, 27 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Malut Pastikan Tindak Pelaku Usaha Karaokean Jika Masih Bebaskan Miras

Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, memastikan ambil langkah tegas kepada para pelaku usaha tempat karaoke atau kafe.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Personel Satpol PP Halmahera Selatan, Maluku Utara, ketika merazia Miras di salah satu tempat karoke beberapa waktu lalu. Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba memastikan ambil langkah tegas terhadap pelaku usaha tempat karaoke, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, memastikan ambil langkah tegas bagi pelaku usaha tempat karaoke atau kafe.

Langkah tegas ini akan dilakukan jika para pelaku usaha masih membebaskan peredaran minuman keras (Miras) jenis apapun di lingkungan kafe.

Bassam mengaku, saat ini pemerintah daerah telah menutup empat tempat karaoke yang beroperasi di Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan.

Keempat tempat karaoke itu dinilai melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang larangan pereadaran minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

"Kita tetap konsisten dengan Perda yang sekarang. Jadi kalau ditemukan Miras, maka ditutup sementara, sekarang sudah empat kafe yang ditutup," katanya, Jumat (7/6/2024).

Adapun tempat karaoke yang ditutup sementara oleh Pemkab Halmahera Selatan adalah Bungalow II, Bungalow III, Modiv dan Hoax. Empat usaha ini dilarang beroperasi selama satu minggu ke depan.

Baca juga: Bassam Kasuba Respons Klaim Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Halmahera Selatan Malut

Bassam menjelaskan bahwa penutupan sementara itu merupakan peringatan pertama. Selanjutnya ada peringatan kedua, ketiga dan terkhir pencabutan izin.

"Kalau kemudian peringatan pertama ini masi dilanggar, kedua dan ketiga juga begitu, maka kita cabut izin usahanya. Kita tutup secara parmanen," tegasnya.

Politikus PKS ini juga beranggapan bahawa kebijakan penutupan kafe sementara, memang akan berdampak pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata.

Hanya saja menurut dia, pemerintah harus tegak lurus dengan peraturan daerah atau Perda yang secara terang melarang adanya peredaran Miras.

"Makanya sekarang akan lagi dibahas itu revisi Perda Miras. Tapi (revisi Perda Miras) kalau saya tidak ke pembebasan Miras di kafe, karena kita mencegah pertumbuhan generasi kita," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved