Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Narkoba di Taliabu

BREAKING NEWS: Remaja 16 Tahun Jadi Satu dari Tiga Tersangka Narkoba di Taliabu Maluku Utara

Tersangka DH yang ditangkap di Desa Wayo, Taliabu, Maluku Utara disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

|
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Abdul Muhammad Havidl
HUKUM: Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, SIK, ungkap perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka dalam jumpa pers, Senin (10/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, tetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Perihal dugaan tindak pidana Narkoba jenis sabu, mereka adalah DH alias Mas (47), AF alias R (16) dan EY alias Lia (39).

Ketiga tersangka ditangkap dengan kasus yang sama, namun berbeda tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo menyampaikan, tersangka pertama berinisial DH.

Baca juga: Dinas Sosial Morotai Maluku Utara Kecipra DAK Rp 520 Juta, 3 Kegiatan Ini Jadi Prioritas

Dirinya ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika diduga jenis sabu dari dalam saku tersangka.

Tepatnya pada Minggu 5 Mei 2024, sekira pukul 09.30 WIT, bertempat di Jl. Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat.

"DH kemudian diinterogasi, tersangka mengakui telah menyimpan satu sachet jenis sabu, "ungkapnya.

Sambungnya, DH disangkakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.

Denda paling sedikit Rp 800 juta, dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara barang buktinya yaitu satu sachet kecil berisi narkoba seberat bruto 0,99 gram, dengan 2 unit HP Oppo A37 dan Vivo Y67

"Rencana tindaklanjut, akan dilaksanakan pemberkasan untuk limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu," jelasnya.

Selain itu tersangka AF alias R (16). Ia diringkus sekira pukul 18.00 WIT, pada Minggu 5 Mei 2024 di Desa Bobong.

Penangkapan remaja 16 tahun ini, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut ke TKP sekitar pukul 20.00 WIT malam itu.

Setelah tiba di TKP, anggota Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melihat tersangka AF dengan ciri-ciri yang mencurigakan.

Anggota pun menghampiri dan melakukan penggeledahan. Kemudian menemukan jenis sabu dalam saku celana.

"AF kemudian diamankna dan diproses lebih lanjut oleh polisi, "bebernya.

Tersangka AF alias R disangka dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu sachet kecil berisi narkotika jenis sabu sdeberat bruto 0,86 gram, dan 1 unit HP merk Vivo V2029.

"Tindaklanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu, "terangnya.

Dari pengembangan tersangka AF alias R, polisi berhasil mengamankan satu tersangka inisial EY alias Lia (39).

Di mana, tersangka EY berperan untuk menyuruh tersangka anak dibawah umur AF untuk menjual narkotika jenis sabu.

Saat ditangkap, EY membawa barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 0,36 gram.

Baca juga: 3 Berita Populer Maluku Utara: Jabatan Gubernur Kosong - Swakelola Dikbud - Janlis Kitong Tekan OPD

EY disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman pidananya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."

"Dengan dengan Rp 1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 miliar, tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved