Pulau Morotai
Pemprov Maluku Utara Cairkan DBH Morotai Rp 5,4 Miliar, Suriani: Masih Ada Sisa
Meski sudah terbayar Rp 5,4 miliar, namun DBH milik Pemkab Morotai, Maluku Utara tahun 2023 masih tersisa kurang lebih Rp 20,6 miliar
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Maluku Utara ke Pemkab Pulau Morotai sudah cair.
Itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Suriani Antarani, Selasa (11/6/2024).
Dikatakan, pencairan anggaran tahun 2023 tersebut dilakukan Pemprov Maluku Utara pada 29 Mei 2024.
"Cairnya Mei kemarin dengan jumlahnya sebesar Rp 5,4 miliar, "ungkap Suriani.
Baca juga: Update, Dua Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Taliabu Maluku Utara Naik Tahap Penyidikan
Lanjutnya, cairnya DBH tidak terlepas dari peran Pj Bupati Pulau Morotai, Burnawan.
Sebab anggaran miliaran tersebut, tidak kunjung dicairkan Pemprov Maluku Utara sejak tahun lalu.
Baca juga: Survei Bakal Calon Bupati Taliabu Maluku Utara 2024, Citra Puspasari Mus Dinilai Sopan dan Perhatian
"Alhamdulillah kita bersyukur, karena Pak Bupati bisa bangun komunikasi ke Provinsi sehingga sudah bisa dibayar, "akunnya.
Hanya saja, lanjut Suriani, DBH 2023 untuk Pemkab Pulau Morotai belum 100 persen dibayar.
"Masih ada tunggakan atau sisa DBH, jumlahnya sekitar 20,6 miliar, "tandas Suriani. (*)
| Alasan Polda Maluku Utara Hentikan Kasus Penelantaran Istri yang Libatkan Sekda Morotai Umar Ali |
|
|---|
| Update Kasus Penelantaran, Istri Sekda Pulau Morotai Datangi Polda Malut |
|
|---|
| Polisi OTW Gelar Perkara Kasus Sekda Morotai Muhammad Umar Ali |
|
|---|
| Update Kasus Sekda Morotai Muhammad Umar Ali: Polisi Periksa Saksi Tambahan |
|
|---|
| Dilaporkan Dugaan Penelantaran Istri, Sekda Pulau Morotai Muhammad Umar Ali Ajukan Cerai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.