Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kanwil Kemenkumham Malut Hadiri Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

Fatmawaty Baud, dan jajaran hadir secara langsung kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Editor: Mufrid Tawary
Dok Kemenkumham Malut
Istimewah 

TRIBUNTERNATE.COM- Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara,  Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara, Fatmawaty Baud, dan jajaran hadir secara langsung kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta itu, dihadiri oleh Inspektur Jenderal Komjen Pol Reynhard Silitonga,  Sekretaris Inspektorat Jenderal Heni Susila Wardoyo, Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul dan diikuti oleh 11 Kepala Kantor Wilayah.

Baca juga: Dorong UPT Penuhi Data Dukung, Kakanwil Kemenkumham Malut Sambangi Rupbasan Ternate

Fatmawaty Baud menjelaskan, kegiatan konsinyasi percepatan tindak lanjut dari pemeriksaan BPK dilatarbelakangi masih adanya beberapa kendala yang dihadapi Satuan Kerja (Satker) dalam penyelesaian rekomendasi atas tindak lanjut temuan BPK yang belum sesuai atau belum ditindaklanjuti l Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini juga bagian dari kegiatan ini adalah sebagai upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK RI di lingkungan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia,”jelanya.

Adapun, tujuan kegiatan ini  sebagai alat perbaikan manajemen dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta pendokumentasian rekomendasi tindak lanjut teman BPK RI.

Selain itu, sasaran  dari kegiatan ini adalah terpenuhinya data tindak lanjut BPK RI yang belum sesuai rekomendasi dan belum ditindaklanjuti oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved