Pemkot Tidore
Pemkot Tidore Maluku Utara Mulai Bahas Perwali Tentang RPJPD Tahun 2025-2045
Pembahasan RPJPD 2024-2045 Kota Tidore, Maluku Utara menjadi penting karena sebagai dasar pembangunan daerah kedepan
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TIDORE - Plh Sekda Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Yakub Husain membuka rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Daerah, tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Selain dua agenda tadi, rapat ini juga membahas Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Tidore, di ruang rapat Wali Kota Kota Tidore Kepulauan, Kamis (13/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Yakub Husain menyampaikan, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RDTR sangat strategis.
Karena hasilnya nanti mengarahkan pembangunan Kota Tidore Kepulauan sampai Tahun 2045.
Baca juga: Man United Bikin Heran gegara Tambah Durasi Kontrak Erik ten Hag: Kenapa Tidak Coba Dulu Setahun
Dan kemungkin di tahun-tahun tersebut, dokumen in i masih digunakan oleh penerus-penerus.
"Saya sangat bersyukur bahwa sampai hari ini, Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara masih tetap setia dengan kita."
"Khusus Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, dalam rangka memperdalam materi muatan."
"Dan memperkuat materi muatan yang ada di dalam rancangan ini, "ucap Yakub Husain.
Yakub Husain berharap pembahasan ini lebih fokus, karena merupakan satu hal yang dipikirkan untuk mendasari pembangunan di Tidore sampai tahun 2045.
"Ini hal yang paling pokok menjadi landasan pijak pikir kita kedepan, untuk itu mewakili Pemkot, kepada Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, saya sampaikan terima kasih atas kerja samanya dengan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan, "katanya.
Sementara itu, perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Eki Indra Wijaya menjelaskan.
Kehadiran Kemenkumham sebagai pelaksana tugas dan fungsi dari Kemenkumham Maluku Utara.
Dimana telah disebutkan dengan tegas dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 pasal 58 terkait dengan kordinasi dan pelaksanaan harmonisasi.
Baca juga: Persiapan Idul Adha 1445 H, Unkhair Ternate Siapkan Sapi dan Kambing untuk Disembelih
Eki Indra Wijaya juga menambahkan, peraturan daerah maupun peraturan Kepala daerah itu dilaksanakan oleh Kemenkumham.
Sehingga apabila ada di lingkungan Pemerintah Daerah yang menyurat, atau melakukan permohonan harmonisasi.
Maka tugas dan tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban Kemenkumham yang harus dilaksanakan. (*)
Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana di Tidore Dikukuhkan |
![]() |
---|
Maksud dan Tujuan Pemberlakuan e-Money di Palabuhan Rum Tidore |
![]() |
---|
Dubes Spanyol untuk Indonesia Komit Wujudkan Kerja Sama yang Diusulkan Muhammad Sinen |
![]() |
---|
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen Usulkan Ini ke Duta Besar Spanyol |
![]() |
---|
Terbentuk 100 Persen, Kopdes Merah Putih di Tidore Dilaunching Sabtu 19 Juli 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.