Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Tidore

DPRD Ternate Dalami Tupoksi BPKAD dan BP2RD Jelang Pengesahan APBD Perubahan 2025

Banggar DPRD Kota Ternate memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta BP2RD

TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
ANGGARAN - Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Amin Subuh. Ia menjelaskan soal pemanggilan BPAKD dan BP2RD oleh Banggar, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).

Wakil Ketua I DPRD Ternate, Amin Subuh, mengatakan pemanggilan ini dilakukan guna memperdalam pembahasan terkait tupoksi BPKAD dan BP2RD dalam pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.

“Kami panggil mereka untuk bahas bersama Banggar soal keuangan daerah dan pendapatan."

Baca juga: Pasar Sari Malaha Tidore: Harga Beras Naik, Stok Masih Terkendali

"Ada opsi mendatangkan tenaga ahli, namun juga ada usulan agar cukup dibicarakan langsung dengan BPKAD, BP2RD, serta OPD terkait,” ujar Amin, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, pembicaraan lanjutan dengan kedua OPD itu dijadwalkan berlangsung dalam dua hari ke depan, sehingga pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2025 dapat dilakukan tepat waktu, sebelum akhir Agustus 2025.

“Agenda ini sesuai schedule Bamus DPRD. Mekanismenya tidak lagi melalui Komisi, langsung Banggar sampai tahap akhir," imbuhnya.

Amin mengatakan, paripurna pengesahan APBD-P tahun 2025 dijadwalkan pada Jumat (29/8/2025).

Diketahui, penyesuaian terhadap APBD murni (induk) yang telah ditetapkan sebelumnya dalam satu tahun anggaran.

Baca juga: Dari Ternate ke Panggung Nasional: Studio Nia Universe Hidupkan Cerita Lewat Film Pendek

APBD Perubahan disusun dan ditetapkan jika terjadi perubahan signifikan dalam asumsi-asumsi dasar keuangan daerah, seperti pendapatan, belanja, pembiayaan, atau program prioritas.

APBD Perubahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD Perubahan biasanya disusun pertengahan tahun sekitar Juli–Agustus) jika terjadi hal-hal seperti perubahan target pendapatan daerah, perubahan belanja daerah (karena kondisi darurat, bencana, atau realokasi), kelebihan atau kekurangan pembiayaan, dan penyesuaian terhadap kebijakan nasional. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved