Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pria 29 Tahun di Kepulauan Sula Maluku Utara Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

Pria dengan nama samaran Marlo di Kepulauan Sula, Maluku Utara diancam 4 tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-undang tentang Narkotika

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas Polres Kepulauan Sula
HUKUM: HH alias Marlo (29), pria di Kepulauan Sula, Maluku Utara ditangkap karena kepemilikan Narkoba jenis sabu 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Baru-baru ini, HH alias Marlo ditangkap Satnarkoba Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Pria 19 tahun itu ditangkap usai menjemput paket Narkoba jenis sabu, yang dikirim dari Kota Luwuk, Sulawesi Tengah.

Perihal penangkapan dibenarkan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula, Ipda Tomi Faldin, Sabtu (15/6/2024).

Dijelaskan, lokasi penangkapan Marlo di area pelabuhan laut di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana.

Baca juga: Ternate Tuan Rumah City Sanitation Summit ke 23 AKKOPSI 2025

"Setelah menerima info dari warga, sejumlah anggota langsung ke TKP."

"Marlo ditangkap usai mengambil paket sabu, yang dibawa dari Luwuk menggunakan sebuah kapal, "jelasnya.

Dari tangan Marlo, pihaknya mengamankan dua saset bening ukuran kecil berisikan sabu.

"Terduga pelaku mengakui Narkoba tersebut akan dikonsumsi sendiri."

Baca juga: Mempelai Pria di Ternate Malut Ditonjok Wali Nikah Usai Ijab Kabul, Buntut Ancam Keluarga Perempuan

"Sementara siapa yang mengirim barang (Narkoba), Marlo mengaku tidak tahu, "katanya.

Atas perbuatannya, Marlo dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, di pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved