Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

KPU Halmahera Selatan Minta Parpol Segera Masukkan Tanda Terima LHKPN Caleg Terpilih

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, meminta partai politik (Parpol) peraih kursi DPRD segera memasukan tanda terima Laporan LHKPN

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Gani
Ketua KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Tabrid S. Thalib. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, meminta partai politik (Parpol) peraih kursi DPRD segera memasukan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

Permintaan ini menyusul setelah KPU menggelar rapat pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024, Jumat (14/6/2024).

Ketua KPU Halmahera Selatan Tabrid S. Thalib menjelaskan penyampaian LHKPN berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

Sebelum tanda terima LHKPN dimasukkan, para calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan pada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN, dalam hal ini KPK.

"Kemudian di Pasal 52 ayat (2), tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ujarnya, Minggu (16/6/2024).

Selain itu, menurut Tabrid, ada penegasan dalam Pasal 52 Ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

"Artinya calon tersebut tidak akan dilantik kalau tidak sampaikan. Sehingga KPU berharap agar Parpol yang memperoleh kursi agar menyampaikan kepada calon terpilih untuk menyampaikan tanda terima LHKPN dalam waktu yang telah ditentukan," imbuhnya.

KPU sebelumnya menetapkan 30 anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih periode 2024-2029 lewat rapat pleno penetepan kursi dan calon anggota DPRD terpilih dalam Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Halmahera Selatan Resmi Tetapkan 12 Parpol Miliki Kursi DPRD, Berikut Nama-nama Caleg Terpilih

Melalui rapat itu, KPU menyatakan sebanyak 12 partai politik (Parpol) meraih kursi di DPRD Halmahera Selatan. Penetapan tersebut berdasarkan surat Nomor 552 Tahun 2024.

Adapun 12 Parpol peraih kursi DPRD Halmahera Selatan adalah PKB 5 kursi, PKS 5 kursi, NasDem 3 kursi, Golkar 3 kursi, Gerindra 3 kursi, PDIP 2 kursi, Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, Perindo 2 kursi, Hanura 1 kursi, PSI 1 kursi dan Garuda 1 kursi.

Tabrid pada kesempatan itu mengatakan penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD merupakan tindaklanjut hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPR, DPD, dan DPRD atas permohonan pemohon yang ditolak.

Selanjutnya KPU melaksanakan penetapan berdasarkan ketentuan Pasal 418, Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421 dan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Selain itu, kami juga menindaklanjuti Pasal 17, Pasal 22 dan Pasal 41 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu," jelasnya.

Tabrid menambahkan, MK pada sidang PHPU, menolak semua permohonan pemohon atas sengketa pemilihan anggota DPRD Halmahera Selatan.

Dia pun menyampaikan terimakasih kepada semua stakeholder yang turut serta dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

"Ucapan terimakasih dan penghargaan juga kepada seluruh jajaran penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS."

"Kemudian kepada Bawaslu Halmahera Selatandan seluruh jajaran Panwascam, PKD serta Pengawas TPS, yang selalu setia melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved