Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Tindaklanjut Putusan PTUN, 13 Kades di Halmahera Selatan Maluku Utara Diberhentikan

Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ratusan Kades hasil Pilkades Halmahera Selatan, Maluku Utara saat dilantik. Pemkab tindaklanjut putusan PTUN atas sengketa Pilkades di 13 desa, Minggu (23/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, akhirnya menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon, Maluku, atas sengketa Pilkades 2022.

Sebagai tindaklanjut putusan tersebut, 13 Kepala Desa (Kades) yang bersengketa, resmi diberhentikan dari jabatan.

Pemkab selanjutnya mengangkat para ASN sebagai penjabat Kades di belasan desa tersebut.

Adapun pokok putusan PTUN Ambon atas sengketa Pilkades di 13 desa, mewajjbkan kepada Bupati Halmahera Selatan selaku tergugat mencabut SK tentang pelantikan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halmahera Selatan, Iksan Mursid, mengatakan 13 desa yang Kadesnya diberhentikan dari jabatan, telah diberikan SK pemberhentian dalam rapat bersama beberapa waktu lalu.

Baca juga: Rustam Ode Nuru dan A Hamzah Nyaris Baku Pukul Saat Rapat Paripurna DPRD Halmahera Selatan Malut

Dia pun menyebut Kades 13 desa yang sudah diberhentikan adalah, Guruapin, Galala, Gandasuli, Leleugungu, Lata-Lata, Loid, Goro-Goro, Fluk, Liaro, Kuo, Lalubi Akelamo Fida dan Kukupang.

"Selanjutnya kita mengisi penjabat untuk menjalankan tugas sambil menunggu pemilihan nanti," kata Iksan, Minggu (23/6/2024).

Menurutnya, dengan adanya SK pemberhentian tersebut, maka segala bentuk aktivitas kegiatan yang sudah dicanangkan  akan dilanjutkan oleh penjabat.

Iksan juga memastikan 13 Kades yang diberhentikan itu tidak lagi mengelola anggaran dan kegiatan tahun 2024.

"Jadi tidak ada cerita mereka masi kelola anggaran dan kegiatan, semua dilakukan penjabat," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved