Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Timur 2024

Dua Kadis di Halmahera Timur Maluku Utara Dilaporkan ke KASN Karena Dugaan Netralitas

Rickoh dan Dwy dinilai melanggar kode etik ASN karena mengunggah Balon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara di Facebook

Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok Suratman Kadir
PEMILU: Ketua Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, Suratman Kadir saat memberikan keterangan belum lama ini 

Dijelaskan bahwa, dalam proses penanganan dugaan Pelanggaran netralitas ASN.

Jika hasil kajiannya terbukti sebagai dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Maka Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan mengeluarkan surat pengantar, untuk diteruskan KASN.

Baca juga: Sempat Dihentikan, Kini Film Lafran Kembali Tayang di Bioskop XXI Ternate Maluku Utara

Melalui Sistem Aplikasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET), dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran paling sedikit memuat, formulir laporan atau temuan, kajian dan bukti.

"Dengan dasar inilah, Bawaslu Halmahera Timur telah mengeluarkan surat pengatar ke KASN."

"Sehingga nantinya KASN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved