Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPO Narkoba

BREAKING NEWS: BNN Maluku Utara Tetapkan Rendi Sebagai DPO Penyalahgunaan Narkoba

Seorang warga di Maluku Utara masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kasus penyalahgunan Narkoba

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Plt Kepala BNN Maluku Utara, Harun Hi Abdullah saat memberikan keterangan disela-sela kerja, Selasa (25/6/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - BNN Maluku Utara masukkan Rendi ke daftar pencarian orang (DPO) penyalahgunaan narkoba.

Perihal itu disampaikan Plt Kepala BNN Maluku Utara, Harun Hi Abdullah, Selasa (25/6/2024).

Dikatakan, DPO yang diterbitkan usai BNN Maluku Utara melakukan pembuntutan.

Di mana kala itu, Rendi ingin mengambil paket Narkoba di salah satu ekspedisi di Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Sebagai Tuan Rumah, Bupati Halmahera Timur Maluku Utara Ajak Forkopimda Sukseskan Pesparawi 2024

"Saat kita profiling, ternyata benar, dia (Rendi) datang ke ekspedisi itu untuk ambil paket."

"Tapi sewaktu ambil paket, dia pakai modus lain, dia suruh dua siswa yang ambil."

"Dan benar, dua siswa itu tidak tahu menahu tentang isi paket yang mereka ambil, "jelasnya.

Lanjutnya, usai mengambil paket, petugas langsung menahan dua siswa dan memeriksa isi.

Benar, paket tersebut berisikan Narkoba jenis ganja seberat 350 gram.

"Saat ditanya, keduanya bilang kalau yang punya paket ada di luar, saat anggota keluar, dia sudah kabur, "ungkapnya.

Baca juga: Daftar 90 Nama Bayi Perempuan Islami: Lembut Hatinya dan Salehah

Alhasil, kedua siswa tersebut tidak ditahan, melaikan meraka masih sebatas saksi.

"Kita langsung terbitkan DPO kepada Rendi, karenanya bagi siapapun yang mengetahui keberadaannya."

"Bisa langsung menghubungi kami lewat nomor 082196761055, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved