Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Bawaslu Halmahera Selatan Beberkan Alasan Belum Bisa Tindak Kades Diduga Konsolidasi Pilkada

Rais Kahar, membeberkan alasan mengapa pihaknya belum bisa menindak para Kepala Sesa (Kades) yang diduga terlibat dalam konsolidasi Pilkada 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Nurhidayat Hi Gani
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rais Kahar. Dia membeberkan alasan mengapa belum bisa tindak para Kades yang diduga terlibat dalam konsolidasi Pilkada 2024, Kamis (27/6/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rais Kahar, membeberkan alasan mengapa pihaknya belum bisa menindak para Kepala Sesa (Kades) yang diduga terlibat dalam konsolidasi Pilkada 2024.

Rais menyebut Kepala Desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bisa ditindak jika sudah ada penetapan calon dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

"Berbeda dengan ASN, walaupun belum ada penetapan calon, tapi kita bisa proses mereka ke KASN lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) anatara Bawaslu, Kemenpan-RB, BKN dan KASN," katanya, Kamis (27/6/2024).

"Kalau kepala desa, perangkat desa dan BPD, bisa diproses terkecuali sudah ada penetapan calon. Ini tahapan Pilakda sudah jalan, tapi belum penetapan calon oleh KPU," sambungnya.

Meski begitu, Rais mengingatkan para Kades maupun aparatur pemerintah desa lainnya agar tetap pada posisi netral dan tidak mendukung kandidat tertentu secara terbuka.

Baca juga: Napak Tilas dan Seribu Menu Forikan dalam Festival Marabose di Halmahera Selatan Masuk Rekor Dunia

Hal ini sebagai upaya menjauhkan diri dari sanksi hukum secara dini, sebelum penetapan calon pada Pilkada 2024 sudah dilakukan.

"Bawaslu pada prinsipnya melakukan pencegahan, sehingga kami terus mengimbau kepada aparatur pemerintah mulai dari jenjang atas sampai bawah (desa)," ungkap dia.

Di samping itu, Komisoner Bawaslu Halmahera Selatan dua periode menambahkan, pihaknya telah memulai pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian data (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Rais menegaskan tahapan coklit ini merupakan sesuatu yang krusial sehingga butuh pengawasan ketat agar tidak data pemilih tidak bermasalah di kemudian hari.

"Dalam pencoklitan, Bawaslu juga akan menyampaikan saran berupa rekomendasi ke KPU, jika ada data pemilih yang dianggap tidak sesuai," tandasnya.

Rais sebelumnya juga mengingatkan ASN agar untuk menjaga netralitas di Pilkada. Peringatan ini, juga ditujukan kepada anggota TNI dan Polri.

Menurutnya, netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada merupakan harga mati, karena sudah ada tiga Undang-Undang (UU) yang mengikat.

Yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi Netralitas ASN dalam Pemilu atau Pilkada itu wajib, tidak ada aturan yang membolehkan, walaupun mereka punya hak memilih," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved