Halmahera Tengah
Per 1 Juli 2024, Pemkab Halmahera Tengah Maluku Utara Mulai Terapkan Absen Online
Selain bisa mengawasi kinerja pegawai Lingkup Pemkab Halmahera Tengah, absen online juga bisa melihat berapa besaran TPP yang diterima
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Pemkab Halmahera Tengah, Maluku Utara mulai terapkan absen online.
Absen online bagi PNS dan PPPK lingkup Pemkab Halmahera Tengah ini, berlaku 1 Juli 2024.
Aturan tersebut dibenarkan Kabag Organisasi Halmahera Tengah, Jamrud Hamid, Selasa (2/7/2024).
Dikatakan, kebijakan ini instruksi dari Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram M Sangadji nomor 060/0303/21 Juni 2024.
Baca juga: Mangkir Panggilan Jaksa dengan Alasan Sakit, Eks Plt Gubernur Maluku Utara Malah Joget-joget
Tentang Penggunaan Absensi Pegawai dan Lenyampaian Dokumen SKP Secara Online pada Aplikasi SIP-TPP.
Dijelaskan, fungsi absen online berbasis aplikasi ini untuk memudahkan Tim Verifikasi maupun seluruh PNS dalam hal pendokumentasian dan pelaporan.
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 2 Juli 2024: Pasif Bagi Gemini dan Capricorn
Karena pada aplikasi ini, PNS maupun PPPK bisa dilihat langsung besaran TPP secara real time.
"Selain pegawai bisa liat langsung TPP nya, Pak Bupati dan Pak Sekda juga bisa mengontrol kehadiran, "tuturnya.
"Sama hal dengan Pimpinan OPD, yang bisa tahu kinerja pegawainya dari kehadiran, "tandasnya. (*)
Polisi Sita Knalpot Racing Milik Pengendara di Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Tunggu Hasil Audit, Kasus Proyek Perumahan 100 Unit di Desa Lelilef Halmahera Tengah OTW Tersangka |
![]() |
---|
Area IWIP dan Weda Halmahera Tengah Jadi Target Polisi, Ini Masalahnya |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Izin Operasi Galian C di Desa Nusliko Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.