Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Edarkan Ganja dan Obat Hexymer, 2 Pria di Halmahera Tengah Ditangkap Polisi

Dari tangan pelaku juga ditemukan 76 plastik berisikan pil hexymer dengan jumlah 759 butir.

Penulis: Randi Basri | Editor: Jumadi Mappanganro
Polres Halteng
OBAT TERLARANG - Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan merilis hasil operasi penangkapan 2 tersangka kasus obat terlarang di kantornya, Senin 2/6/2025). Barang bukti dari tersangka berupa 28 plastik berisi ganja seberat 359 gram, 1 unit hp merk Realme C53 dan 76 plastik berisikan pil hexymer dengan jumlah 759 butir. 

TRIBUNTERNATE.COM, HALTENG - Tim Satnarkoba Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap dua pria setempat, ELP alias Cacing dan WP alias Sul.

Keduanya kedapatan menguasai barang terlarang berupa ganja 359 gram terbungkus dalam 28 plastik. 

Dari tangan pelaku juga ditemukan 76 plastik berisikan pil hexymer dengan jumlah 759 butir.

Polisi juga menahan 1 unit ponsel merk Realme C53 milik tersangka. 

“Pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat,” kata Kapolres AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Ipda M Hasba dan Kasi Humas Ipda Ramli Soleman, Senin (2/6/2025).

Polisi mendapat informasi bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Baca juga: Hore! 3 Kecamatan Terluar di Ternate Bakal Punya SPBU Sendiri

Berbekal laporan itu, tim melakukan penggerebekan di salah satu indekos Gefariel kamar nomor 10.

“Di sana pelaku sedang asik di dalam kamar,” jelas AKBP Aditya Kurniawan.

Pelaku ELP alias Cacing sempat melarikan diri hingga ia ditangkap di Desa Tedeng, Kecamatan Jailolo.

Dari penangkapan itu, kata Aditya, pelaku mengakui memiliki 28 plastik berisikan ganja.

Barang bukti tersebut diakui diperoleh dari Rickardo yang saat ini berada di Jayapura.

"Atas perbuatan pelaku ELP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” bebernya.

Aditya menambahkan, pengungkapan obat terlarang dengan terduga pelaku WP ini berada di Desa Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Penambangan Emas Illegal di Halmahera Timur

Polisi mendapat informasi terjadi transaksi di Penginapan Edelweys. Polisi kemudian bergerak.

Hasil penggeledahan ditemukan 50 butir obat-obatan yang diduga mengandung Trihexyphenidyl jenis Hexymer yang disimpan di dalam saku celana pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved