Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPk Tahan Imran Yakub

BREAKING NEWS : KPK Resmi Tahan Imran Yakub Buntut Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kadishub Maluku Utara Imran Yakub di Gedung KPK

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Imran ditahan buntut mengembangan  kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara.

“Hari ini KPK kembali menetapkan satu tersangka pada kasus AGK berinisla IY," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Plt Gubernur Maluku Utara Diperiksa Kejaksaan Tinggi Atas Dugaan Korupsi

Asep mengatakan Imran Yakub akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Asep menyampaikan Imran Yakub ditahan di Rutan Cabang KPK.

"Tersangka ditahan  untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024 penahanan dilakukan di rutan cabang KPK," katanya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved