Pulalu Taliabu
Lahan Pembangunan Kantor Kodim Pulau Taliabu Maluku Utara Disiapkan 5 Hektare
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pulau Taliabu Maluku Utara, akan melakukan identifikasi.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pulau Taliabu Maluku Utara, akan melakukan identifikasi.
Terkait lahan-lahan warga yang masuk dalam lokasi persiapan pembangunan Kantor Kodim Pulau Taliabu.
Tepatnya di Jln. Dusun Air Minggu, Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat.
Kepala Dinas Perkim Pulau Jawa, Arwin Tamimi mengatakan, pihak sudah lakukan sosialisasi dengan sejumlah pihak.
Yang melibatkan anggota Koramil 1510-02/Bobong, masyarakat pemilik lahan di area sekitar, camat, dan kepala desa.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Warga di Pulau Taliabu Maluku Utara Ditetapkan Tersangka
Hal ini dilakukan agar publik mengetahui bahwa akan ada pengadaan lahan untuk pembangunan Kodim diwilayah Desa Kilong.
"Agar diketahui publik untuk pembangunan Kodim dengan waktu pelaksanaannya 6 bulan dan perkiraan pembangunan fisiknya itu sekitar 3 tahun," kata Arwin, kepada TribunTernate.com, Rabu (3/7/2024).
Kata Arwin, pihaknya akan segera melakukan pendataan awal lahan warga yang masuk lokasi Kodim.
Sembari meminta pemilik lahan untuk menyiapkan 5 dokumen agar bisa dilakukan proses pembayaran ganti rugi lahan.
Diantaranya, surat kepemilikan lahan dari kepala desa, surat lahan tidak dalam sengketa yang ditandatangani oleh kepala desa.
Surat pernyataan dari pemilik lahan, dan surat kepemilikan tanaman atau bangunan diatas tanah itu jika ada.
"Terkahir lahan itu tidak bermasalah atau digadaikan ke siapapun dengan status kepemilikan warga," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.