Pulau Taliabu
Pelaku Pembacokan Warga di Pulau Taliabu Maluku Utara Ditetapkan Tersangka
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan terduga pelaku inisial LA sebagai tersangka.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan terduga pelaku inisial LA sebagai tersangka.
Perihal dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap warga Desa Tikong, atas nama Amrin.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan menjelaskan, perkara sudah naik dari lidk ke tahap penyidikan.
"Untuk kasus penganiayaan warga Desa Tikong sudah ditetapkan tersangka," ungkap Komang, Kamis (4/7/2024).
Saat ini, tersangka telah diamankan petugas di Mapolres Pulau Taliabu, dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Silaturahmi ke Polres Taliabu Maluku Utara, Kajari Nurwinardi dan AKBP Totok Handoyo Bahas Ini
Diketahui, perkara tersebut terjadi pada Minggu (30/6/2024) kemarin tepatnya di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.
Awalnya tersangka dan korban terlibat adu mulut, usai mereka menonton pesta joget.
Tak berselang lama, tersangka membacok Kepala korban menggunakan sebilah pisau.
Sehingga mengakibatkan kepala kiri korban alami luka berat.(*)
Emak-emak Geruduk Rumah ASN di Taliabu, Protes Dugaan Penipuan Investasi |
![]() |
---|
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.