Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pelaku Pembacokan Warga di Pulau Taliabu Maluku Utara Ditetapkan Tersangka

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan terduga pelaku inisial LA sebagai tersangka.

Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
Tribunnews.com
Ilustrasi pembacokan 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menetapkan terduga pelaku inisial LA sebagai tersangka.

Perihal dugaan perkara tindak pidana penganiayaan terhadap warga Desa Tikong, atas nama Amrin.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan menjelaskan, perkara sudah naik dari lidk ke tahap penyidikan.

"Untuk kasus penganiayaan warga Desa Tikong sudah ditetapkan tersangka," ungkap Komang, Kamis (4/7/2024).

Saat ini, tersangka telah diamankan petugas di Mapolres Pulau Taliabu, dan akan diproses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Silaturahmi ke Polres Taliabu Maluku Utara, Kajari Nurwinardi dan AKBP Totok Handoyo Bahas Ini

Diketahui, perkara tersebut terjadi pada Minggu (30/6/2024) kemarin tepatnya di Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara.

Awalnya tersangka dan korban terlibat adu mulut, usai mereka menonton pesta joget.

Tak berselang lama, tersangka membacok Kepala korban menggunakan sebilah pisau.

Sehingga mengakibatkan kepala kiri korban alami luka berat.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved