Halmahera Timur
Tindaklanjut UU Perpanjangan Jabatan, DPMD Halmahera Timur Maluku Utara Jadwalkan Pengukuhan
DPMD Halmahera Timur telah memasukkan data ke Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, untuk dilakukan penggodokan SK
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Timur, Khalid Abbas mengatakan.
Sebagai tindaklanjuti undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
DPMD Halmahera Timur telah memasukkan data ke Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, untuk dilakukan penggodokan SK.
"Dari Dinas PMD sudah masukan data kepada Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk format persetujuan SK,"katanya, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Video Emosinya Christian Pulisic Minta Wasit Selebrasi Uruguay, Ex Chelsea Kesal Gol Offside
"Jadi sekarang SK nya sudah di godok, sambil menunggu waktu untuk dilakukan pengukuhan,"sambungnya.
Menurutnya, setelah semua data dimasukan dan dilakukan penggodokan SK, pihaknya akan melihat waktu yang tepat oleh Bupati dan wakilnya.
Baca juga: Ederson Siap ke Al Nassr, Fans Man City Harapkan Diogo Costa Jadi Partner Stefan Ortega
Agar proses perpanjangan masa jabatan Kades dapat berjalan baik.
Karena dalam pengukuhan yang direncakan itu, selain kepala-kepala desa kemungkinan besar BPD juga akan dikukuhkan.
"Jadi Kades dan BPD akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatan 6 Tahun menjadi 8 Tahun, "pungkasnya. (*)
Nelayan Desa Soasangaji Halmahera Timur yang Dilaporkan Hilang Saat Memancing Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Jafar Sukur, Nelayan Desa Soasangaji Halmahera Timur Dilaporkan Hilang Saat Memancing |
![]() |
---|
Jabat Kapolres Ciamis, Ini Prestasi yang Diraih AKBP Hidayatullah saat Pimpin Polres Halmahera Timur |
![]() |
---|
Jabat Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Siap Tuntaskan Kasus-kasus yang Tertunggak |
![]() |
---|
PT JAS Diduga Cuek Andalalin, Berikut 13 Temuan Dishub Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.