Pilkada Halmahera Tengah 2024
Pilkada Halmahera Tengah Malut 2024: Cabup dan Cawabup Berstatus ASN Wajib Mengundurkan Diri
Cabup dan Cawabup berstatus ASN harus mengundurkan diri yang dilakukan 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU
Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Bagi Cabup dan Cawabup yang memiliki latar belakang ASN wajib mengundurkan diri.
Perihal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma, Selasa (9/7/2024).
"Aturan tersebut wajib dilakukan, termasuk di Pilkada Halmahera Tengah 2024, "ungkapnya.
Dikatakan, tahapan pendaftaran Cabup dan Cawabup mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca juga: APBD 2023, Realisasi Belanja Daerah Halmahera Tengah Maluku Utara Rp 1 Triliun Lebih
Baca juga: Youth Carnival Pemuda Desa Lelilef Sawai Halmahera Tengah Maluku Utara Dihelat 15 Juli 2024
Artinya, pengunduran diri sebagai ASN 40 hari sebelum pendaftaran, terhitung 17 Juli 2024.
Lanjutnya, Bawaslu Halmahera Tengah tetap lakukan pengawasan terkait Netralitas ASN.
"Jika ada temuan ASN terlibat politik praktis, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, "tandasnya singkat. (*)
Camat Pulau Gebe Halmahera Tengah Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pilkada |
![]() |
---|
Partisipasi PSU di TPS 6 Nurweda Halmahera Tengah Menurun, Pemilih Hanya 11 Orang |
![]() |
---|
Besok, Satu TPS di Halmahera Tengah Gelar PSU Pilgub 2024 |
![]() |
---|
Unggul Pilkada Halmahera Tengah 2024, Jejak Karier dan Harta Ikram M Sangadji: Kekayaan Rp 5 Miliar |
![]() |
---|
Profil Ikram M Sangadji, Mantan Pj Bupati Halmahera Tengah yang Unggul di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.