Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Tengah 2024

Pilkada Halmahera Tengah Malut 2024: Cabup dan Cawabup Berstatus ASN Wajib Mengundurkan Diri

Cabup dan Cawabup berstatus ASN harus mengundurkan diri yang dilakukan 40 hari sebelum pendaftaran ke KPU

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Bawaslu Halmahera Tengah
PILKADA: Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Maluku Utara, Sitti Hasma 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Bagi Cabup dan Cawabup yang memiliki latar belakang ASN wajib mengundurkan diri.

Perihal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma, Selasa (9/7/2024).

"Aturan tersebut wajib dilakukan, termasuk di Pilkada Halmahera Tengah 2024, "ungkapnya.

Dikatakan, tahapan pendaftaran Cabup dan Cawabup mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca juga: APBD 2023, Realisasi Belanja Daerah Halmahera Tengah Maluku Utara Rp 1 Triliun Lebih

Baca juga: Youth Carnival Pemuda Desa Lelilef Sawai Halmahera Tengah Maluku Utara Dihelat 15 Juli 2024

Artinya, pengunduran diri sebagai ASN 40 hari sebelum pendaftaran, terhitung 17 Juli 2024.

Lanjutnya, Bawaslu Halmahera Tengah tetap lakukan pengawasan terkait Netralitas ASN.

"Jika ada temuan ASN terlibat politik praktis, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, "tandasnya singkat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved