Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Jabat Pj Kades Akelamo Fida, KPU Halmahera Selatan Bakal Pecat Faisal Fadel dari PPK Gane Timur

KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal melayangkan surat pemecatan kepada salah satu anggota PPK Pilkada 2024 di Kecamatan Gane Timur

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com / Nurhidayat Hi Ganj
Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, Munzir Daeng Barang. Ia mengatakan pihaknya bakal menonaktif salah satu anggota PPK Pilkada 2024 di Kecamatan Gane Timur bernama Faisal Fadel karena diangkat jadi Pj Kades, Jumat (12/7/2024). Foto/Istimewah 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara, bakal melayangkan surat pemecatan kepada salah satu anggota PPK Pilkada 2024 di Kecamatan Gane Timur bernama Faisal Fadel.

Langkah pemecatan ini diambil karena bersangkutan telah diangkat pemerintah daerah sebagai Pj Kepala Desa (Kades) Akelomo Fida di kecamatan tersebut.

Faisal Fadel merupakan seorang ASN di Kantor Camat Gane Timur. Ia terpilih sebagai anggota PPK hasil seleksi 2024.

"Kalau diangkat menjadi Pj Kades, maka konsekuensinya kita akan nonaktifkan bersangkutan sebagai penyelenggara pemilu," ujar Anggota KPU Halmahera Selatan, Munzir Daeng Abdullah, Jumat (12/7/2024).

Munzir mengaku KPU belum mengetahui ihwal anggota PPK itu diangkat jadi Pj Kades, karena tidak ada surat pemberitahuan maupun surat permohonan pengundaran diri yang masuk ke Sekretariat KPU.

"Kami belum tahu itu, jadi kalau betul maka kami akan panggil untuk klarfikasi bersangkutan (Faisal Fadel) karena tahapan Pilkada sudah jalan," ungkapnya.

Berdasarkan aturan, menurut dia, penyelenggara Pemilu dalam hal ini PPK maupun KPU, tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Baca juga: 11 ASN di Halmahera Selatan Terima SK Pj Kades, DPMD Minta Segera Urus Pencaiaran DD Tahap II

Sebab, penyelenggara Pemilu diikat dengan kode etik, perilaku, pakta integritas dan sumpah janji yang tidak boleh dilanggar.

"Jadi misalnya dia jabat Kepala Desa maka akan mengganggu kerja-kerjanya sebagai penyelenggara," tandas Munzir.

Faisal Fadel diangkat sebagai Pj Kades Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur bersamaan dengan 10 ASN lainnya.

Pengangangkatan itu berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor: 399 tahun 2024 tentang penunjukan penjabat (Pj) Kades di 11 desa dalam 10 kecamatan.

SK tersebut diserahkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Idrus M. Saleh, Jumat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved