Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Diwajibkan Rampung Agustus, Halmahera Timur Belum Konsultasi Ranwal RPJPD

Mengingat RPJPD akan menjadi dasar bagi calon kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak untuk menyusun visi misi

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PERENCANAAN: Kepala Bappeda Maluku Utara, Dr. Muhammad Sarmin 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 sedang disusun oleh semua daerah di Indonesia.

Dokumen ini krusial untuk perencanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan. RPJPD diharapkan rampung pada pertengahan Agustus 2024.

"Mengingat RPJPD akan menjadi dasar bagi calon kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak untuk menyusun visi misinya."

"Maka seluruh daerah diharapkan telah merampungkan RPJPD-nya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) paling lambat minggu ketiga Agustus, "ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maluku Utara (Malut), M Muhammad Sarmin, Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 13 Juli 2024: Hambatan Taurus, Libra Tidak Gembira

Sebagai dokumen yang akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dokumen RPJPD kabupaten dan kota wajib dikonsultasikan ke provinsi.

"Sementara untuk provinsi, wajib melaksanakannya ke Kemendagri (pusat)," tambah Sarmin.

Sayangnya, hingga kini, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) belum melaksanakan konsultasi dokumen Rancangan Awal (Ranwal) RPJPD-nya. Padahal, proses itu seharusnya dilaksanakan pada Januari 2024 lalu.

"Dari 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, baru sembilan yang melaksanakannya, minus Halmahera Timur.

"Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, telah mengeluarkan surat teguran kepada bupati setempat karena fasilitasi merupakan tahapan wajib sebelum dokumen tersebut di-Perda-kan," ungkap Sarmin.

Gubernur Maluku Utara pada 20 Mei 2024, telah melayangkan surat teguran dengan nomor 000.7.2.2/2223/G kepada Bupati Halmahera Timur terkait belum dilakukannya konsultasi Ranwal RPJPD 2025-2045.

Meski telah mendapat teguran, Bupati Haltim belum juga mengajukan dokumen RPJPD untuk konsultasi ke Bappeda Maluku Utara.

Berdasarkan data Bappeda Maluku Utara, Pulau Morotai merupakan daerah pertama yang melaksanakan konsultasi Ranwal RPJPD-nya pada 5 Januari 2024, diikuti Pulau Taliabu (23 Januari), Kota Ternate (24 Januari), Halmahera Selatan (25 Januari), Kepulauan Sula (2 Februari), Tidore Kepulauan (15 Februari), Halmahera Barat (13 Maret), Halmahera Utara (22 Maret), dan Halmahera Tengah (7 Juni).

Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan oleh gubernur kepada kabupaten dan kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah sebelum ditetapkan.

Baca juga: Hati-hati Cole Palmer, Spanyol Bakal Balas Dendam gegara Kelakuan Arogan Bintang Chelsea di EURO

Fasilitasi memberikan pedoman, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi, serta monitoring dan evaluasi.

Fasilitasi menjadi wadah bagi kabupaten dan kota untuk mendapatkan masukan bagi penyempurnaan Rancangan Akhir (Ranhir) RPJPD, termasuk perbaikan kualitas dokumen, sinergitas rencana pembangunan dengan provinsi dan nasional, serta hubungan prioritas daerah dalam rancangan akhir dengan prioritas provinsi dan nasional.

"Diharapkan dengan adanya fasilitasi, dapat mewujudkan perencanaan yang holistik dan integratif antar tingkatan pemerintahan," tutup Sarmin.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved