Sofifi
Pemprov Maluku Utara Tetap Selesaikan Semua Utang ke Pihak Ketiga
Pemprov Maluku Utara tetap mengikuti arahan KPK untuk segera menuntaskan utang pihak ketiga dan utang dana bagi hasil Kabupaten/kota.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI-Pemprov Maluku Utara tetap mengikuti arahan KPK untuk segera menuntaskan utang pihak ketiga dan utang dana bagi hasil Kabupaten/kota.
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan kepada KPK tetap membayar utang-utang tersebut sampai selesai.
"Kami sudah jelaskan ke KPK, jika Pemprov mempunyai uang tetap dibayarkan utang itu," ucap Nirwan, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: FKUB Maluku Utara Ajak Tokoh Agama Perangi Hoaks Jelang Pilkada 2024
Meski begitu, dirinya sebagai kapasitas Kepala Inspektorat juga tak bisa menjelaskan total secara keseluruhan angka pasti utang Pemprov Maluku Utara ini.
“Kalau nilai pasti utang silahkan tanya ke keuangan (BPKAD) dan jelasnya saran KPK kami akan tindaklanjuti," ujarnya.
"Soal perbedaan angka utang antara kami dengan BPKAD itu sementara saya belum bisa buka," tegasnya.(*).
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.