Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Pj Gubernur Maluku Utara Tetapkan Batas Waktu Pengajuan Cuti Kampanye untuk Pilkada 2024

Pj Gubernur Maluku Utara memberikan cuti di luar tanggungan negara Petahana paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Ilustrasi
Ilustrasi pejabat daerah 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, menetapkan batas waktu bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan mencalonkan diri kembali di Pilkada 2024 untuk mengajukan permohonan cuti kampanye.

Pj Gubernur mengingatkan calon kepala daerah petahana agar menyampaikan pengajuan cuti kampanye paling lambat pada 11 September 2024.

Hal ini disampaikan dalam surat pemberitahuan kepada Bupati dan Wali Kota se Maluku Utara nomor: 100.1.4.2/3145/6, yang dikeluarkan pada 15 Juli 2024.

Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan Setda Maluku Utara, Taufiqurrahman Marasabessy, menegaskan bahwa.

Baca juga: Juliche - Bustamin Terima Rekom Perindo untuk Pilkada Halmahera Barat Maluku Utara 2024, OTW B1KWK

Selama masa kampanye, petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Selama menjalankan kampanye, mereka juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, "jelasnyaTaufiq, Rabu (17/7/2024).

Lanjutnya, Pj Gubernur Maluku Utara memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon (Paslon).

Baca juga: Naik Lagi Rp 7.000, Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 18 Juli 2024: Rp 1.427.000 per Gram

"Untuk itu, Pak Gubernur dalam suratnya mengingatkan agar pengajuan cuti tidak melebihi tanggal 11 September 2024, "terang Taufiq.

Berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, penetapan pasangan calon oleh KPU dilakukan pada 22 September 2024.

Pelaksanaan kampanye Pilkada akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved