Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Putusan Gugatan Sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara Dibacakan Hari Ini

Putusan akhir sidang sengketa Pilkada Pulau Taliabu dan Halmahera Utara dijadwalkan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini

Dok : Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Sidang putusan sengketa Pilkada Taliabu dan Halmahera Utara akan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini. 

TRIBUNTERNATE.COM- Putusan akhir sidang sengketa Pilkada Pulau Taliabu dan Halmahera Utara dijadwalkan dibacakan pada Senin (24/2/2025) hari ini.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang putusan akan dimulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Sidang akan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca juga: Rincian Lengkap Harta Kekayaan Wakil Ketua II DPRD Halmahera Barat Herman Sidete

Diketahui, gugatan Pilkada Taliabu dengan perkara nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Citra Mus - La Utu.

Sementara, gugatan Pilkada Halmahera Utara nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh Paslon nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi - Tony Laos.

Sebelumnya, MK telah mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan, pada sidang pembuktian dua perkara ini.

Gugatan Pilkada Taliabu

Dalam Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025, AH. Wakil Kamal selaku kuasa hukum Citra Mus - La Utu (Pemohon) menyebutkan perolehan suara setiap Paslon, yakni nomor urut 1 Sashabila Mus - La O de Yasir (Pihak Terkait) 14.769 suara, Citra Mus - La Utu 13.546 suara, dan Abidin Jaaba - Dedy Mirzan 6.438 suara.

Berdasarkan perolehan suara tersebut, Pemohon menemukan banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama, dan/atau berbeda dan ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya.

“Pemohon memang melampaui ambang batas, namun selisih suara ini hanya 1.123 suara dan diduga pelanggaran terjadi di 15 TPS dengan jumlah DPT 6.290 pemilih. Sehingga sangat signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing paslon dan apabila di 15 TPS tersebut dilaksanakan PSU, dapat dipastikan perolehan suara berubah dan mungkin Pemohon dapat jadi pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024."

"Maka cukup beralasan bagi Mahkamah agar menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas Pasal 158 UU 10/2016,” jelas Wakil dari Ruang Sidang Pleno MK.

Beberapa di antaranya pada TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat. Berdasarkan C.Hasil-KWK, diketehui DPT TPS tersebut adalah 362 orang. Pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 307 dan terdapat 2 pemilih pindahan.

Pada TPS ini ditemukan fakta bahwa terdapat lebih dari satu pemilih menggunakan hak pilihnya dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda, seperti pemilih atas nama Agus Salim Liambana yan terdaftar di TPS 01 Desa Woyo.

Kemudian melakukan pendampingan kepada pemilih atas nama Satiba yang sejatinya terdaftar di TPS 02 Desa Woyo. Ia membantu mewakili mencoblos surat suara milik Satiba yanpa mengisi formulis pendampingan.

Hal serupa juga terjadi di TPS 01 Desa Woyo, Kec. Taliabu Barat; TPS 01 Desa Salati, Kec. Taliabu Barat Laut, TPS 01 Desa Langganu, Kecamatan Lede, dan lainnya.

Pelanggaran lainnya berupa dugaan politik uang yang memberikan Surat Keputusan tentang Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 02 kepada pemilih dengan dijanjikan uang sebesar Rp1.000.000 yang akan diberikan setelah pencoblosan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved