Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

MK Selesaikan Perselisihan Pilkada Pada 13 Maret, Kapan 11 Kepala Daerah Malut Terpilih Dilantik?

Pelantikan harus diundur lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025

Dok : Tribun Manado
Daftar kepala daerah terpilih di Pilkada Maluku Utara yang berpeluang dilantik pada Maret mendatang, Sabtu (18/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut jadwal pelantikan 11 Kepala Daerah terpilih di Pilkada Maluku Utara 2024.

Sebelumnya, pelantikan Kepala Daerah terpilih yang tidak bersengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini disepakati Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian.

Serta pera penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP, dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/12025).

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024," 

"Yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK RI, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat membacakan kesimpulan rapat.

Namun dilansir dari TribunKaltim.co, pelantikan harus diundur lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil Pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

Rifqi menjelaskan, MK baru akan mengeluarkan surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih setelah PHPU selesai. 

"Betul (diundur), karena Mahkamah Konstitusi baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan Pemilu itu 13 Maret 2025.

Dan Mahkamah Konstitusi baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," ujar Rifqi, Kamis (23/1/2025).

Rifqi menjelaskan, daerah yang tidak terdapat sengketa hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025. 

Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar Pilkada serentak.

Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025," imbuh dia.

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena MK diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved