Terante Andalan
Instruksi Wali Kota Ternate Ini Wajib Dilakukan Pimpinan OPD, PNS, PPPK hingga Warga
Dalam melaksanakan instruksi ini, perlu menyediakan tempat sampah terpilah di rumah/kantor/tempat usaha/sekolah di Kota Ternate, Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menyebut, saat ini Pemkot Ternate tengah mengeluarkan instruksi yang diperintahkan langsung oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.
Isi instruksi ini adalah, semua pegawai Lingkup Pemkot Ternate, Maluku Utara, harus ikut untuk memilah sampah.
Instruksi ini berdasarkan aturan nomor : 100.3.4.4/53/2024, tentang Gerakan PNS dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah pada 10 Juli 2024 lalu.
Karenanya, Wali Kota meminta semua pegawai harus ikut dan patuh atas instruksi tersebut.
Baca juga: Berani-beraninya West Ham Dekati NGolo Kante, Fans Chelsea: Jangan, Kami Masih Sakit Hati
Instruksi ini tidak lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kota Ternate nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Dan Perwali Kota Ternate nomor 13 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.
Instruksi ini wajib diikuti untuk:
1. Kepala OPD se Kota Ternate
2. PNS
3. Pegawai non PNS (PPPK)
4. Instansi pemerintah/swasta di Kota Ternate
5. Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Ternate
6. Pelaku usaha yang usahanya di Kota Ternate
"Dalam melaksanakan instruksi ini, perlu menyediakan tempat sampah terpilah di rumah/kantor/tempat usaha/sekolah."
"Serta mengarahkan petugas kebersihan melakukan pemilahan sampah."
Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Ternate Dilanjutkan |
![]() |
---|
Utang Bawaan Pemkot Ternate 2024 Akan Dibayar Tahun Ini |
![]() |
---|
Penjelasan Dinas Pendidikan Ternate Soal Libur Sekolah Selama Ramadhan 2025 |
![]() |
---|
Panen Perdana Tanaman Hidroponik di Ternate untuk Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Dermaga Penghubung Ternate - Pulau Hiri Rampung, Siap Diresmikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.