Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terante Andalan

Instruksi Wali Kota Ternate Ini Wajib Dilakukan Pimpinan OPD, PNS, PPPK hingga Warga

Dalam melaksanakan instruksi ini, perlu menyediakan tempat sampah terpilah di rumah/kantor/tempat usaha/sekolah di Kota Ternate, Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KEBIJAKAN: Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M Tauhid Soleman saat memberikan keterangan disela-sela kerja belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly menyebut, saat ini Pemkot Ternate tengah mengeluarkan instruksi yang diperintahkan langsung oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Isi instruksi ini adalah, semua pegawai Lingkup Pemkot Ternate, Maluku Utara, harus ikut untuk memilah sampah.

Instruksi ini berdasarkan aturan nomor : 100.3.4.4/53/2024, tentang Gerakan PNS dan Masyarakat Ikut Memilah Sampah pada 10 Juli 2024 lalu.

Karenanya, Wali Kota meminta semua pegawai harus ikut dan patuh atas instruksi tersebut.

Baca juga: Berani-beraninya West Ham Dekati NGolo Kante, Fans Chelsea: Jangan, Kami Masih Sakit Hati

Instruksi ini tidak lain untuk mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kota Ternate nomor 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.

Dan Perwali Kota Ternate nomor 13 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.

Instruksi ini wajib diikuti untuk:

1. Kepala OPD se Kota Ternate

2. PNS

3. Pegawai non PNS (PPPK)

4. Instansi pemerintah/swasta di Kota Ternate

5. Pimpinan Lembaga Pendidikan di Kota Ternate

6. Pelaku usaha yang usahanya di Kota Ternate

"Dalam melaksanakan instruksi ini, perlu menyediakan tempat sampah terpilah di rumah/kantor/tempat usaha/sekolah."

"Serta mengarahkan petugas kebersihan melakukan pemilahan sampah."

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved