Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Ahmad Purbaya : Utang Pemprov Maluku Utara Sedang dalam Proses Pembayaran

Ahmad Purbaya, mengumumkan bahwa utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara sebesar Rp 308 miliar sedang dalam proses pembayaran.

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya. 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengumumkan bahwa utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara sebesar Rp 308 miliar sedang dalam proses pembayaran.

Menurut Purbaya, utang tersebut telah termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Hingga saat ini, pembayaran utang tersebut telah mencapai progres 30 persen.

“Pembayaran ini dilakukan secara bertahap dan tidak mungkin dibayarkan sekaligus, karena kami menggunakan pola pembayaran per bulan," ujar Purbaya kepada Tribunternate.com pada Senin (29/7/2024).

Purbaya, yang merupakan alumni Lemhannas, memastikan bahwa utang sebesar Rp 308 miliar ini akan diselesaikan pada tahun ini.

“Insya Allah, Rp 308 miliar ini akan dituntaskan tahun ini," jelasnya.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Fakta Sidang Lanjutan AGK - Cerita Wiwin Nurlinda Tan - Tersangka Baru

Namun, Purbaya menambahkan bahwa ia tidak mengetahui mengenai utang dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara yang sebelumnya telah dibayarkan tetapi dimasukkan kembali dalam anggaran tahun 2024 sebesar Rp 2 miliar lebih.

“Saya tidak tahu mengenai hal ini karena bukan pada zaman saya. Saya turun dari posisi Kepala Dinas pada Maret lalu, sedangkan finalisasi APBD tahun ini dilakukan pada April-Mei," pungkasnya.

Dengan demikian, Pemprov Maluku Utara berkomitmen untuk menyelesaikan utang-utangnya secara bertahap dan tepat waktu untuk memastikan keuangan daerah tetap sehat dan transparan.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved