Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejati Maluku Utara Tunggu LHP dari BPKP Ungkap Dugaan Korupsi Dana Makan Minum dan WKDH

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas eks Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al-Yasin Ali terus diproses.

Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, Senin (29/7/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Makan Minum (Mami) dan perjalanan dinas eks Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al-Yasin Ali terus diproses.

Itu ditegaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga.

"Untuk perkembangan kasus Mami masih dalam proses penyidikan yang kita lakukan," ujar Richard kepada wartawan, di kantor Kejati Maluku Utara, pada Senin (29/7/2024).

Menurut Richard, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak BPK RI terkait dengan LHP. Karena perkara ini kan sudah lama kami mengajukan permintaan LHP ke BPK RI," sebutnya.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Fokus pada Anggaran Responsif Gender

Namun, lanjut Richard sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil LHP yang diajukan itu.

Kalau sudah keluar hasilnya akan disampaikan oleh BPK RI dan diterima pihaknya, "Kita sedang menunggu bagaimana sih hasilnya, sesuai permohonan kita," jelasnya.

Disentil terkait limit waktu dikeluarkannya LHP, Richard akui waktu persisnya dia tidak tahu namun yang pasti dalam waktu dekat LHP itu akan diserahkan oleh BPK RI kepada pihaknya.

"Yang pasti dalam waktu dekat, namun pengertian dalam waktu dekat ini kan limit waktunya kapan kita belum bisa pastikan. Intinya kalau LHP sudah keluar kita akan sampaikan," tegasnya.

Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara Tahun Anggaran 2022, senilai Rp 13,8 miliar.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved