Halmahera Selatan
Berkas Perkara Lengkap, Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Pernikahan ke Jaksa
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menyerahkan dua tersangka pernikahan sesama jenis
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menyerahkan dua tersangka pernikahan sesama jenis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka bernama Naim Saban (25) dan Jurnal Lasene alias Dela (26) diserhkan ke JPU Kejari Halmahera Selatan pada Rabu (31/7/2024) kemarin.
Naim dan Jurnal sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi atau pemalsuan data diri, dengan Laporan Polisi Nomor: LP -B/ 37 / VI/2024/SPKT/ POLRES HALSEL / POLDA MALUT, tanggal 24 Mei 2024.
Adapun pemalsuan data diri ini dilakukan untuk mengelabui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Naim dan Jurnal lalu melangsungkan pernikahan di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kamis (16/5/2024) lalu.
Dalam pernikahan keduanya, Jurnal bertindak sebagai pengantin wanita dengan nama Dela, sementara Naim bertindak sebagai pengantin pria.
Baca juga: Realisasi DAK Pertanian Diduga Tak Beres, Bupati Halmahera Selatan Malut Didesak Copot Agus Heriawan
Belakangan, masyarakat di Desa Sekely mengetahui bahwa sepasang pengantin itu sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar, mengatakan penyerahan kedua tersangka tersebut disertai barang bukti.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap.
"Berkas perkara sudah lengkap sehingga kita tahap II. Kedua tersangka beserta barang bukti telah kita serahkan," katanya, Kamis (1/8/2024).
"Penyerahan berdasarkan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera selatan Nomor : B/670/VII/2024 /Reskrim, tanggal 31 Juli 2024," sambungnya.
Ray menambahkan, Naim dan Jurnal disangkakan dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.
"Jadi perkara ini menyangkut perlindungan data pribadi atau pemalsuan data diri. Selanjutnya JPU akan menyidangkan di Pengadilan," tandasnya. (*)
| Polisi Perketat Pengawasan Mudik di Halsel–Ternate, Penumpang Wajib Tercatat di Manifes |
|
|---|
| Identitas Mayat Wanita Paruh Baya di Halmahera Selatan, Ditemukan Meninggal di Kebun |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Lidik Praktik Illegal Logging di Gane Timur, 20 Kubik Kayu Ditahan |
|
|---|
| Kohati Desak Polres Halmahera Selatan Tindak Tegas 16 Terduga Pelaku Rudapaksa Siswi SMP |
|
|---|
| Belum Diperbaiki, Jembatan Ambruk di Halmahera Selatan Telan Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/0108202424_Tersangkapenikaman01082424.jpg)