Minggu, 12 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Polisi Perketat Pengawasan Mudik di Halsel–Ternate, Penumpang Wajib Tercatat di Manifes

Kapolres Hendra Gunawan menegaskan seluruh penumpang kapal wajib memiliki tiket dan tercatat dalam manifes

Tribunternate.com
MUDIK - Suasana mudik di Pelabuhan Kupal Halmahera Selatan. Kapolres Halsel Hendra Gunawan menegaskan seluruh penumpang kapal wajib memiliki tiket dan tercatat dalam manifes, Sabtu (7/3/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Polres Halmahera Selatan akan memperketat pengawasan arus mudik Idulfitri 2026.

  2. Pengawasan arus mudik di Pelabuhan Kupal dan Pelabuhan Babang akan diperketat oleh aparat kepolisian.

  3. Kapolres Hendra Gunawan menegaskan seluruh penumpang kapal wajib memiliki tiket dan tercatat dalam manifes untuk memudahkan pendataan serta menjamin keselamatan pelayaran.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan pengawasan mudik lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi akan lebih diperketat.

Hal ini merupakan tindaklanjut atas rapat lintas sektor keselamatan pelayaran laut bersama pemerintah daerah, pihak otoritas pelabuhan, ASDP, dan Basarnas pada Senin (2/3/2026) lalu.

Hendra mengatakan bahwa para pemudik dari Bacan ke Ternate, maupun dari Ternate ke Bacan, wajib tercatat dalam menifes penumpang. Jika tidak, akan dilakukan penindakan.

Baca juga: Gubernur Malut Sherly Laos Umumkan Sembako Gratis di Weda Selatan, Warga Antusias

"Jadi penumpang wajib punya tiket, sehingga yang naik dan turun itu (dari kapal) itu tercatat. Kemudian kalau terjadi sesuatu kan kita mudah mendapat informasi," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendra menyebut pihaknya juga akan memperketat pengawasan keluar masuk pemudik di Pelabuhan Kupal dan Pelabuhan Babang sebagai sentral arus mudik lebaran Idulfitri 2026 di Halmahera Selatan.

Kemudian kendaraan roda empat bermuatan over dimensi dan over loading yang dimuat menggunakan kapal ferry, juga akan dicegat.

"Kami sudah diperintahkan Bapak Kapolda untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan laut dan darat yang bermuatan over dimensi dan over loading," ungkapnya.

Menurut Hendra, insiden tenggelamnya sebuah longboat di perairan Bibinoi pada Jumat (23/1/2026) dan insiden kandasnya Kapal Motor (KM) Intim Teratai pada Selasa (17/2/2026), mengharuskan evaluasi terhadap keselamatan pelayaran.

Baca juga: Pemkab Halsel Klaim Harga Minyak Tanah di Bacan Sesuai HET, Eceran Tembus Rp10 Ribu

Tenggelamnya longboat di perairan Bibinoi, misalnya, seorang balita 2 tahun dilaporkan meninggal dunia, dan satu penumpang lagi dialporkan hilang.

Sementara kandasnya KM Intim Tertai, terdapat 14 penumpang alami luka-luka dan dirawat di RSUD Chasan Boisoirie Ternate.

"Ada beberapa peristiwa yang terjadi itu, akan ditindaklanjuti. Sehingga, pengawasan terhadap mudik lebaran, lebih diperketat lagi," tandas Hendra. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved