CPNS 2024
Syarat Daftar CPNS 2024, Ada 600.000 Lowongan Buka Bulan Agustus, Kejaksaan Ada 11.030 Formasi
Pemerintah membuka 600.000 lowongan, salah satu instansi adalah kejaksaan yang membuka 11.030 formasi.
TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi CPNS atau CASN rencananya akan dibuka pada bulan Agustus 2024.
Pemerintah membuka 600.000 lowongan, salah satu instansi adalah kejaksaan yang membuka 11.030 formasi.
Tahun ini, pemerintah juga mencari secara spesifik untuk ditempatkan di IKN.
Baca juga: Pemkab Halmahera Timur Maluku Utara dapat Kuota CPNS 1.125 Orang, Begini Penjelasan Sekda
Baca juga: Halmahera Tengah Maluku Utara dapat 211 Kuota CPNS 2024, PPPK?
"Kami di bulan Agustus akan membuka lowongan, membuka pengumuman CASN dari total 600.000, ada 60.000 formasi untuk IKN dengan seleksi amat sangat ketat dengan talenta digital multitasking," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Senin (12/8/2024).
Tahun 2024 ini, Kejaksaan akan membuka 11.030 formasi untuk jenjang SMA, D3, D4 hingga S1.
Jumlah tersebut terbagi untuk CPNS yang ditujukan untuk fresh graduate ataupun PPPK Nakes yang ditujukan untuk para job seeker pengalaman.
Masyarakat dapat memantau perkembangan informasi terkini terkait CPNS Kejaksaan di https://biropeg.kejaksaan.go.id/.
Syarat Daftar CPNS 2024
Kementerian PANRB telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024.
Dalam KepMen tersebut tertulis syarat untuk mendaftar seleksi CPNS 2024, yakni:
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
Syarat ini dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai:
- Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
- Dokter pendidik klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor
Bagi pelamar jabatan di atas dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan mempunyai putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.